Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan empat pejabat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal anggaran sewa penggunaan helikopter pada 2024. Dua di antaranya merupakan pejabat dari KPU Jawa Barat (Jabar).
Aduan ini dilayangkan pegiat pemilu Hadar Nafis Gumay, Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui kuasa hukumnya Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi. Sedangkan empat pejabat KPU yang dilaporkan yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Anggota KPU Jabar Abdullah Syapi'i, dan Sekretaris KPU Jabar Achmad Syaifudin Rahadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, koalisi menilai keempat pejabat KPU itu telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik karena berpotensi melakukan pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan. Apalagi, pada pertengahan 2025, KPU RI sempat menghadapi polemik mengenai sewa private jet.
Pegiat pemilu Hadar Nafis Gumay menyatakan keempat pejabat KPU itu telah diadukan ke DKPP pada 13 Mei 2026. Menurutnya, semua terjadi pada agenda pelantikan 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada Januari 2024 yang lalu.
"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas," kata Hadar dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Hadar menyatakan, jika dihitung jarak menggunakan jalur darat, Kecamatan Cidaun hanya berkisar kurang lebih 239 kilometer dari Jakarta dan bisa ditempuh dengan waktu sekitar 5 jam. Kecamatan di wilayah Cianjur Selatan itu, kata dia, bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk sampai di sana.
"Penggunaan helikopter ini bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap," ungkapnya.
"Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan," tambahnya.
Kemudian Hadar menyatakan, penggunaan helikopter sebagai transportasi perjalanan dinas bisa dilakukan jika kondisinya mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara.
Sementara, Kecamatan Cidaun menurutnya memiliki akses jalan yang memadai dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi.
Menurut perhitungan koalisi, sewa helikopter itu telah menelan biaya sekitar Rp 198.903.675 atau Rp 198,9 juta. Helikopter itu disewa dari salah satu perusahaan, dengan estimasi biaya sewa per jam dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X berkisar US$ 1.400, atau setara Rp 22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 adalah Rp 15.840).
"Menurut perhitungan, PK-WSD, menempuh perjalanan tanggal 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit. Sehingga, total estimasi sewa adalah USD 3.127 atau setara dengan Rp 49,5 juta," ujarnya.
"Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat," tegasnya menambahkan.
Menutup pernyataannya, koalisi pun menilai penggunaan helikopter tersebut bermasalah karena rencana pengadaan maupun realisasinya tidak dapat diakses oleh publik. Sehingga, mereka mengindikasikan ada ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu. Hal ini juga semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan pengambilan keputusan belanja negara yang dilakukan oleh para teradu," katanya.
"Atas dasar tersebut, para pengadu dalam laporannya meminta agar DKPP; menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan para teradu terbukti telah melanggar kode etik berat, dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis detikJabar sudah berupaya meminta konfirmasi ke Anggota KPU Jabar Abdullah Syapi'i. Namun, yang bersangkutan belum merespons pesan singkat yang dikirim.
(ral/sud)