Pemerintah resmi memperbolehkan anak usia di bawah 7 tahun masuk Sekolah Dasar (SD) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar SD dengan syarat memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis.
Namun, pakar pendidikan mengingatkan bahwa kesiapan anak masuk SD tidak hanya ditentukan oleh usia ataupun kemampuan calistung. Orang tua perlu memperhatikan kesiapan emosional, sosial, hingga kemandirian anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Bukik Setiawan, menyebut ada enam tanda anak sudah siap masuk SD. Mulai dari mampu mengikuti instruksi sederhana, mandiri dalam kebutuhan dasar, hingga bisa bersosialisasi dengan teman sebaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, asesmen psikologis dinilai lebih tepat untuk memahami kesiapan belajar anak sejak awal.
Simak 6 tanda anak siap masuk SD menurut pakar pendidikan di atas.
(yum/yum)