Tangani Sampah, Farhan Cari Lahan di Bandung untuk Bangun TPA

Tangani Sampah, Farhan Cari Lahan di Bandung untuk Bangun TPA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 20:00 WIB
Sampah di Pasar Ciwastra Bandung.
Sampah di Bandung. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Kota Bandung kembali menghadapi masalah pelik soal pengelolaan sampah. Setelah mengajukan status kedaruratan, pengajuan tersebut belakangan diketahui ditolak oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Untuk solusi jangka panjangnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sedang mencari lahan untuk bisa membangun tempat pengolahan akhir (TPA) sendiri. Sebab menurut Farhan, masalah sampah di Kota Bandung tak mungkin selesai jika Pemkot tidak memiliki TPA sendiri.

"Gini, kalau Bandung mah kita sedang mencari kemungkinan untuk membuka TPA punya sendiri. Saya belim tahu, dulu ada (calon lahannya) tapi gagal, kejauhan," kata Farhan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Bandung kata Farhan dulu punya TPA sendiri. Mulai dari TPA di wilayah Dago Elos, lalu pindah ke Leuwigajah, Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

Namun kemudian, dua TPA itu telah tutup beroperasi. Alhasil, pengolahan sampah Kota Bandung selama ini mengandalkan TPA Sarimukti di bawah kewenangan Pemprov Jabar.

TPA pun kata Farhan dibutuhkan sebagai transisi untuk pengolahan sampah secara signifikan. Sementara, ia turut menyinggung tentang TPPAS Legok Nangka di bawah kewenangan Pemprov Jabar yang belum bisa beroperasi.

"Untuk transisi, tetap harus butuh TPA. Yang penting kita siapin dulu lahannya, perizinan kita akan urus, syukur kalau boleh. Kalau enggak boleh, enggak apa-apa," ungkapnya.

"TPA tuh sekarang istilahnya tempat pengolahan akhir. Jadi kita mesti membikin sebuah fasilitas besar pengolahan. Makanya karena di Legok Nangka itu fasilitas pengolahannya belum jadi, walaupun tempat penampungannya ada, kita enggak boleh bawa ke sana," tambahnya.

Masalah lain terjadi setelah rencana proyek PLTSa Gedebage dipastikan oleh Farhan gagal dilaksanakan. Hal itu terjadi karena calon lahan yang disediakan sudah beralih status menjadi lahan sawah dilindungi berdasarkan keputusan Kementerian Pertanahan.

"(PLTSa Gedebage) Enggak, karena lahannya sekarang sudah dimasukkan dalam kategori lahan sawah dilindungi oleh Kementerian. PT BRIL-nya masih ada, masih punya hak. Sampai sekarang Pemerintah Kota Bandung kalau mau menyelenggarakan PLTSa, harus bersama PT BRIL sesuai dengan keputusan lelang tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Agung tahun 2017," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads