Wilayah seluas 376,69 hektare di Kabupaten Kuningan tercatat masuk dalam kategori kawasan kumuh. Sejumlah faktor seperti status lahan, keterbatasan anggaran, serta pola hidup masyarakat yang terbiasa dengan kondisi lingkungan tersebut menjadi kendala utama dalam proses penataan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan Deni Hamdani menjelaskan lahan seluas 376,69 hektare tersebut terbagi ke dalam 21 kawasan. Lokasinya terkonsentrasi di tiga wilayah, yakni Kecamatan Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya.
"Iya tersebar di 21 kawasan. Kawasan kumuh di Kuningan terkonsentrasi di 3 kecamatan yaitu Kuningan, Cigugur,dan Kramatmulya. Total luasnya sekitar 376,69 hektar. Tapi yang sudah terintervensi sekitar 54 Hektare. Sisa 322 Hektar lagi," tutur Deni, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni memaparkan terdapat tujuh aspek yang menjadi indikator sebuah wilayah dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Aspek-aspek tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan sistem air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, penanganan kebakaran, serta drainase lingkungan.
Menurut Deni, apabila ketujuh aspek tersebut belum terpenuhi, maka suatu wilayah akan dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu berbagai dampak negatif, mulai dari masalah kesehatan hingga kerentanan terhadap bencana kebakaran.
"Kalau bangunan yang standarnya tidak sejalan dengan kesehatan. Jambannya, ventilasinya, kamar mandi, kemudian juga atapnya, kemudian dindingnya, segala macam itu di situ ada standarnya. Kalau kawasan itu kumuh, otomatis berdampak kepada kesehatan, lingkungan sosial seperti pergaulan anak-anak juga berdampak. Kemudian juga pada kerawanan kebakaran. Contohnya kayak di Cidahu, Nusaherang, Kramatmulya, di mana rumah-rumahnya padat. Otomatis itu menjadikan satu kondisi yang belum ideal untuk dikatakan sehat," tutur Deni.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan terdapat tiga skema dalam penanganan kawasan kumuh berdasarkan luas wilayahnya. Kawasan kumuh dengan luas di atas 15 hektare berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, kawasan seluas 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan wilayah di bawah 10 hektare merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Meskipun pembagian kewenangan telah diatur, penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kuningan masih menghadapi tantangan serius. Kendala tersebut meliputi persoalan status kepemilikan lahan, keterbatasan anggaran, hingga faktor sosiologis masyarakat setempat.
"Kembali pada posisi kepemilikan lahan juga. Jadi masyarakat tidak semuanya memiliki lahan untuk bisa membangun rumahnya sesuai standar. Mungkin dengan kondisi yang sudah seperti itu masyarakat sudah merasa nyaman seperti itu. Keterbatasan itulah yang menjadi kendala kita untuk bagaimana menatanya," tutur Deni.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Disperkimtan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Deni juga mendorong keterlibatan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam membenahi kawasan kumuh di Kabupaten Kuningan.
"Untuk penyelesaian kawasan kumuh juga menggunakan 4 strategi, pertama melakukan pendekatan ke pusat dan provinsi untuk mendapatkan bantuan apbn dan provinsi, melakukan program kolaborasi melibatkan para pihak, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan meningkatkan partisipasi masyarakat," pungkas Deni.
(sud/sud)