PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tengah mengupayakan pencarian pemilik sah dari dua unit pesawat jenis Boeing 737-200 yang telah terparkir di kawasannya selama lebih dari 20 tahun.
Langkah ini ditempuh melalui pengumuman resmi di media sosial sebagai prosedur hukum wajib sebelum perusahaan melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan fasilitas hanggar baru bagi pesawat nasional N219. Meskipun identitas teknis pesawat telah diketahui, status kepemilikan aset tersebut tetap menjadi misteri setelah sejumlah perusahaan yang sebelumnya terkait memberikan pernyataan lepas tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar, Rabu (10/6/2026).
Identitas Teknis dan Kondisi Fisik Pesawat
Kedua unit "burung besi" tersebut ditemukan dalam kondisi yang cukup memprihatinkan setelah puluhan tahun terpapar cuaca ekstrem di area terbuka.
- Jenis Pesawat: Boeing 737-200 dengan nomor registrasi PK-IJI (MSN-22125) dan PK-IJJ (MSN-22130).
- Identitas Visual: Badan pesawat berwarna putih-hijau dengan tulisan "BOURAQ" pada satu unit dan "CAMAR" pada unit lainnya.
- Kategori Fungsi: Berdasarkan spesifikasinya, kedua pesawat ini bukan untuk penumpang komersial, melainkan merupakan pesawat kargo atau angkutan barang.
- Kondisi Terkini: Keadaan luar pesawat tampak kotor, berkarat, dan tidak terawat karena tidak disimpan di dalam hanggar.
- Hilangnya Komponen: Bagian mesin (engine) pada kedua pesawat tersebut sudah tidak ada.
"Engine-nya sudah tidak ada, belum diketahui apakah dulu pas masuk ke sini memang sudah tidak ada mesinnya atau seperti apa," kata Manager Komunikasi PTDI Adi Prastowo.
Penampakan pesawat 'misterius' yang parkir di PTDI. (Foto: Wisma Putra/detikJabar) |
Kronologi dan Sejarah Masuknya Pesawat ke PTDI
Penelusuran sejarah menunjukkan kedua pesawat ini mulai menempati lahan PTDI pada tahun 2005 sebagai bagian dari kontrak perawatan teknis.
- Awal Kerja Sama: Pesawat masuk untuk pengerjaan maintenance hasil kerja sama antara maskapai Bouraq dengan PT ANI.
- Alasan Penempatan: PT ANI membawa pesawat ini ke PTDI karena mereka tidak memiliki fasilitas perbaikan sendiri.
- Latar Belakang Aset: Secara historis, pesawat ini berasal dari PT PAN (BUMN yang kini sudah tidak ada), yang di era tahun 2000-an melisensikan pesawat ke berbagai maskapai di Indonesia.
"Pada tahun 2005, dulu itu Bouraq bekerja sama dengan PT ANI untuk mengerjakan maintenance kedua pesawat ini. Namun seiring berjalannya waktu, PT ANI itu berubah kepemilikan, seiring berjalannya waktu tersebut, (maintenance) pesawat ini tidak berlanjut," ujar Kepala Bidang Humas PTDI Annisa Carolina.
Pesawat usang yang terparkir di PTDI. (Foto: Istimewa) |
Penelusuran Kepemilikan yang Menemui Jalan Buntu
PTDI telah melakukan serangkaian upaya korespondensi dengan berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan hukum dengan aset tersebut.
- PT ANI: Perusahaan yang telah berganti kepemilikan ini menyatakan secara tertulis tidak memiliki kaitan lagi dengan kedua pesawat tersebut dalam catatan kontrak dan aset mereka.
- PT Bouraq: Maskapai ini telah dinyatakan pailit dan dalam catatan internalnya tidak ditemukan data mengenai kepemilikan aset tersebut.
- PT PANN: Sempat diduga sebagai pihak pendana pengadaan. Namun, setelah PT PANN dilikuidasi oleh pemerintah pada Februari 2026, kurator menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan aset mereka.
Rencana Pembangunan Hanggar N219
Langkah pengumuman terbuka di media sosial merupakan bagian dari upaya pemenuhan aspek hukum bagi perusahaan untuk mengosongkan lahan produksi.
- Syarat Hukum: Publikasi ini menjadi prasyarat legal bagi PTDI sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pemindahan atau eksekusi aset.
- Urgensi Lahan: Area tempat parkir pesawat misterius ini akan digunakan untuk membangun hanggar pesawat nasional N219.
"Salah satu di wilayah ini kita mau bangun salah satu hanggar lagi untuk pesawat N219. Makanya kita harus mengosongkan kedua wilayah ini, yang ada kedua pesawat ini," kata Annisa Carolina.
(bbp/bbp)

