Nasib 21.801 sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana diungkap oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. Motor itu akan dipakai untuk program lain yang membutuhkan, tak hanya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dudung mengatakan motor listrik yang pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar, mau tidak mau motor listrik tersebut tetap akan menjadi aset BGN.
Menurutnya Kepala BGN baru, Nanik S Deyang yang akan memikirkan aset motor listrik tersebut akan digunakan untuk apa saja. Dudung juga mengatakan bisa saja Presiden Prabowo memutuskan agar motor listrik tersebut dialihkan untuk program lain yang dibutuhkan pemerintah bukan hanya untuk BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini, Dudung menerima Nanik di kantornya. Nasib motor listrik yang sempat dilakukan pengadaan di era Dadan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Mulanya, saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, menurut Dudung nampaknya Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Dudung memaparkan sejauh ini terungkap pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN jumlahnya ada 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Belakangan anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan.
Dia melanjutkan dari pengecekan yang dilakukan ternyata motor listrik yang dilakukan pengadaan itu belum semuanya jadi, namun masih dalam tahap perakitan.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya menjelaskan.
Berdasarkan catatan BeritaKlik, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 3 Juni lalu. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry dalam keterangan resmi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(hal/yum)