Terkuak Bisnis Gelap di Balik Gemerlap Selebgram Bandung

Round-up

Terkuak Bisnis Gelap di Balik Gemerlap Selebgram Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 06:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Di dunia maya, pria GA adalah sosok selebgram Bandung yang digandrungi banyak pengikut. Namun di dunia nyata, ia justru tersesat di balik bisnis haram narkotika. Petualangannya berakhir di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi.

Pria berusia 30 tahun, asal Bandung itu disergap di sebuah kamar belum lama ini, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung..

Dia ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan dan menggunakan ketamin serta etomidate yang disamarkan dalam bentuk cairan vape.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6).

Sebelum menangkap GA, polisi mengamankan seorang pengedar cartridge ketamin berinisial AM. Ia diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026. Sampai akhirnya keterangan AM mengarah pada sosok GA sebagai bosnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari keterangan AM, dikembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram milik GA," ungkap Zulkarnaen.

Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa ketamin caur seberat 15 mililiter serta 5 buah cartridge pod. Berdasarkan keterangan GA, ia membeli ketamin itu dari seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran.

"Dia membeli barang itu seharga Rp20 juta dari tersangka K. Pembeliannya sudah sebanyak 3 kali, kemudian diedarkan di Bandung Raya. Jadi ya diedarkan ke rekan-rekan dan followersnya, karena dia ini kan selebgram dengan pengikut yang lumayan banyak," jelas Zulkarnaen.

Bukan hanya berperan sebagai pengedar, dari hasil interogasi GA juga mengaku menggunakan ketamin yang dia campurkan dengan cairan ke dalam pod. Dari bisnis haramnya, GA mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi cartridge ketamin sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

"Ya dia menggunakan juga selain berjualan barang itu. Keuntungan yang dia dapat sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta, kalau secara keseluruhan mungkin lumayan besar ya karena sudah beberapa kali pembelian dari tersangka K," terang Zulkarnaen.

GA akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam," pungkas Zulkarnaen.

(wip/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads