Peran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, juga mulai menjadi sorotan di tengah gelombang protes masyarakat yang muncul akibat berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Sorotan itu mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, memanggil tim teknologi informasi, memarahi petugas yang dianggap bertanggung jawab atas gangguan sistem, hingga menonaktifkan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik).
Di tengah peristiwa tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan posisi dan peran Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan SPMB. Sebab, berbagai persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aplikasi, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat pendidikan sekaligus mantan Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, menegaskan bahwa secara struktural tanggung jawab pelaksanaan SPMB tetap berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan.
"Sebagai pimpinan tentunya Kepala Dinas bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan SPMB. Termasuk pengembangan aplikasi SPMB ini. Meskipun secara teknis bisa saja mendelegasikan pengembangan aplikasi kepada pejabat lain sesuai kewenangannya," kata Dan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, seorang kepala dinas tidak cukup hanya menyerahkan urusan teknis kepada bawahannya. Pengawasan internal harus dilakukan secara berkala agar potensi masalah dapat terdeteksi dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi krisis pelayanan publik.
"Kepala Dinas seharusnya melakukan pengawasan internal berkala, mengambil keputusan, dan memimpin mitigasi yang diperlukan ketika ada gejala permasalahan sejak dini. Tidak seolah pasif menunggu permasalahan berkembang dan mengundang banyak reaksi masyarakat," ujarnya.
Dan juga menilai Kepala Dinas Pendidikan ikut bertanggung jawab atas tidak optimalnya pengelolaan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan PCMB berlangsung. Akibatnya, banyak orang tua siswa tidak memperoleh kepastian penyelesaian atas masalah yang mereka hadapi.
"Kadis juga bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan di internal Disdik yang tidak optimal, sehingga pelapor tidak memperoleh kejelasan penyelesaian dan akhirnya mengadu ke lembaga pengawas eksternal," katanya.
Sorotan terhadap Purwanto juga muncul saat Dedi Mulyadi mempertanyakan kompetensi jajaran pengelola teknologi informasi di hadapan publik. Dalam momen tersebut, Dan menilai Kepala Dinas seharusnya tampil sebagai penengah yang memberikan penjelasan sekaligus bertanggung jawab atas kinerja organisasinya.
"Saya tidak melihat Kadis bereaksi ya. Sepatutnya Kadis berada di tengah antara Gubernur dan pelaksana untuk memberikan atau mengklarifikasi penjelasan atau pertanyaan dan perlu memperlihatkan dukungan atas kinerja yang sudah dilakukan dan mengakui ada kelemahan untuk diperbaiki," tegasnya.
Meski demikian, Dan juga menilai polemik SPMB tidak akan selesai hanya dengan memarahi bawahan atau melakukan pencopotan pejabat di depan publik. Menurutnya, yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi konkret untuk memastikan seluruh calon murid dapat terlayani dengan baik.
"Di sisi lain, saya melihat drama seperti itu tidak perlu. Memarahi pelaksana di depan publik mungkin bisa jadi pelampiasan dan memuaskan kekecewaan publik sesaat. Tapi apakah ini menyelesaikan masalah mereka?" ujarnya.
Karena itu, Dan berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada pencarian pihak yang harus disalahkan, melainkan fokus pada langkah-langkah nyata untuk memperbaiki sistem yang bermasalah.
"Saya berharap Gubernur menyatakan dan memastikan perbaikan konkret," pungkasnya.
(bba/yum)