Eks Kadis LH Sukabumi Wafat di Rutan Bandung Akibat Serangan Jantung

Eks Kadis LH Sukabumi Wafat di Rutan Bandung Akibat Serangan Jantung

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 14:49 WIB
Rutan kebonwaru klas 1 bandung
Rutan Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru, Kamis (11/6/2026).

Kabar duka itu datang saat Prasetyo masih menjalani masa pidananya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tersebut sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan beberapa keluhan kesehatan lainnya yang kerap membuatnya menjalani pemeriksaan medis secara rutin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Rutan Kelas I Bandung Mashuri Alwi menjelaskan, pada pagi hari sebelum kejadian, Prasetyo masih menjalani aktivitas seperti biasa.

"Nah tadi pagi ternyata masih dalam rutinitas, dia pagi makan bubur ayam, terus habis buang air besar, beliau tiba-tiba serangan jantung," kata Alwi dikonfirmasi detikJabar, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Alwi, selain penyakit jantung, Prasetyo juga memiliki sejumlah penyakit penyerta yang selama ini menjadi perhatian petugas dan tenaga medis.

"Terus saya lihat keluhannya kaki bengkak, ada di ulu hati, kolesterol 224, lalu keluhan batuk, sesak nafas," ujarnya.

Kondisi kesehatannya bahkan sudah lama menjadi perhatian. Selama menjalani masa tahanan, Prasetyo disebut cukup sering keluar masuk klinik dan beberapa kali menjalani pengobatan di luar rutan.

"Sering dibawa ke klinik, sering melakukan pemeriksaan dan pernah menjalani pengobatan keluar rumah sakit, sering banget sih tiap bulan kayaknya," ungkapnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak rutan segera berkoordinasi dengan keluarga untuk proses penyerahan jenazah. Siang harinya, jasad Prasetyo dibawa ke Sukabumi untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

"Sudah ada keluarganya dan diserah terimakan di rumah sakit," ujarnya.

Alwi mengatakan pihak keluarga menerima kepergian Prasetyo karena selama ini sudah mengetahui kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Iya, jauh hari sebelum meninggal keluarga sudah tahu, karena diberitakan oleh dokter (alami penyakit jantung)," pungkasnya.

Prasetyo merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara bernomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Februari 2026 menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Kasus tersebut juga menjerat dua terdakwa lainnya dari lingkungan Dinas LH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti Suryati yang divonis 2,5 tahun penjara dan Haris Ramdan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi sanksi berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads