Ringkasan Kasus Tyo Nugros: Gagal Konser Akibat Cekal Piutang

Ringkasan Kasus Tyo Nugros: Gagal Konser Akibat Cekal Piutang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 14:57 WIB
Tips sehat Tyo Nugros
Tyo Nugros (Foto: Instagram/ @realnugros)
Bandung -

Drummer Tyo Nugros gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 setelah masuk dalam daftar pencekalan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pencekalan ini dilakukan oleh pihak Imigrasi atas permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I terkait pengurusan piutang negara yang melibatkan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan musisi tersebut. Berikut ringkasan kasus tersebut yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan BeritaKlik, Kamis (11/6/2027).

1. Kronologi Pencekalan di Bandara

Insiden ini terjadi secara mendadak saatTyoNugros telah berada di bandara untuk menjalani proses administrasi keberangkatan. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan petugas di lapangan telah memverifikasi identitas Tyo Nugros dalam daftar cekal setelah adanya permintaan informasi dari pihak Ahmad Dhani dan manajemen Dewa 19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Waktu Kejadian: Tyo Nugros telah bersiap di Bandara Soekarno-Hatta sejak Jumat, 5 Juni 2026, sehari sebelum jadwal konser di Kuala Lumpur.
  • Deteksi Imigrasi: Status pencekalan baru diketahui saat Tyo melewati pemeriksaan paspor di konter imigrasi.
  • Kegagalan Keberangkatan: Akibat status tersebut, Tyo tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia dan batal mengisi posisi drummer pada konser hari Sabtu, 6 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

2. Piutang Negara dan Debitur

Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan klarifikasi mengenai landasan hukum tindakan pencekalan tersebut. Proses Jangka Panjang: DJKN menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme penagihan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama.

  • Kaitan Badan Usaha: Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo menjelaskan piutang negara tersebut terkait dengan suatu badan usaha tertentu yang memiliki hubungan hukum dengan Tyo Nugros. "Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Adi.
  • Kerahasiaan Data: Detail mengenai nominal piutang dan perkara spesifik tidak dapat diungkapkan secara publik karena bersifat informasi individual yang dilindungi.
Tips sehat Tyo NugrosTyo Nugros (Foto: Instagram/ @realnugros)

3. Dampak bagi Konser Dewa 19 di Malaysia

Absennya Tyo Nugros menjadi catatan signifikan dalam konser tersebut mengingat dirinya adalah salah satu daya tarik utama bagi penggemar lokal.

  • Permintaan Khusus: Ahmad Dhani mengungkapkan membawa Tyo Nugros merupakan respons atas banyaknya permintaan dari fans di Malaysia. "Permintaan khusus dari fans Malaysia harus ada Tyo Nugros. Jadi kita terpaksa bawa Tyo Nugros," kata Dhani.
  • Pernyataan Tyo Nugros: Tyo menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diputar oleh penyelenggara saat konser berlangsung di Unifi Arena Bukit Jalil. "Saya meminta maaf saya belum bisa hadir di konser Dewa 19 di Malaysia yang diselenggarakan hari ini, Sabtu tanggal 6 Juni 2026, di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Kemarin hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 saya sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Tyo.

4. Status Hukum dan Syarat Pencabutan Cekal

Pemerintah menegaskan bahwa status pencekalan akan terus berlaku hingga terdapat penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

  • Syarat Mutlak: Agar status pencekalan dicabut, Tyo Nugros diwajibkan untuk membereskan atau melunasi kewajiban piutang negara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
  • Evaluasi Berkala: Jangka waktu pencekalan akan terus dievaluasi oleh instansi pengusul sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang yang sedang berjalan.
  • Wewenang Instansi: Pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara keputusan pencabutan cekal sepenuhnya bergantung pada kementerian atau lembaga yang mengajukan (KPKNL/Kemenkeu).



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads