Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah lokasi pertambangan di beberapa wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah aktivitas tambang yang tidak dilengkapi izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan penertiban dilakukan dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (9/6/2026) dan Rabu (10/6/2026). Lokasi yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.
"Total ada lima perusahaan, yakni dua di Kecamatan Paseh, dua di Kecamatan Cimalaka, dan satu di Kecamatan Jatinangor, tidak dilengkapi surat izin penambangan, sehingga dilakukan penghentian operasional sementara," ujar Ian, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan area pertambangan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang," kata Ian.
Ian menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus pengawasan terhadap kegiatan usaha agar berjalan sesuai ketentuan. Langkah itu juga dilakukan untuk meminimalkan dampak lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Dari lebih dari 30 lokasi tambang yang sebelumnya beroperasi, kini hanya tersisa 11 usaha pertambangan yang masih aktif dan memiliki izin.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan sebagian besar tambang yang sebelumnya beroperasi telah ditindak dan ditutup karena berbagai pelanggaran. Sebagian lainnya berhenti beroperasi karena masa izinnya telah berakhir.
"Secara keseluruhan dari total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi sebelumnya, sudah ditindak dan ditutup, serta ada juga yang izinnya berakhir," ujar Dony.
Menurut Dony, pemerintah daerah akan terus mengawasi 11 usaha pertambangan yang masih beroperasi agar seluruh aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekarang tinggal 11 lagi usaha tambang yang beroperasi dan berizin. Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya," pungkasnya.
(yum/yum)