SPMB SD-SMP di Sukabumi Bergulir, 76 Ribu Kursi Disiapkan

SPMB SD-SMP di Sukabumi Bergulir, 76 Ribu Kursi Disiapkan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 13:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena saat sosialisasi SPMB
Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena saat sosialisasi SPMB (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi tahun ajaran 2026/2027 kini tengah bergulir.

Berdasarkan dokumen resmi informasi yang diterima detikJabar total daya tampung yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni 76.062 kuota siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa besarnya kuota ini disiapkan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Sukabumi dapat terakomodasi dengan baik. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan proses seleksi secara bersih dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini kita membuka ruang seluas-luasnya dengan total daya tampung mencapai 76 ribu lebih siswa untuk jenjang SD dan SMP. Fokus utama kami adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB RAMAH, yaitu Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena kendala administratif," ujar Deden Sumpena dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2028).

ADVERTISEMENT

Deden juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua murid, agar tidak memercayai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan di luar jalur resmi.

"Semua prosedur sudah diatur dengan ketat. Kami pastikan sistem berjalan adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik calon murid," tegasnya.

Siasat Kuota dan Perbedaan Aturan SD-SMP

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan secara rinci mengenai pembagian kuota dan perbedaan teknis yang cukup mencolok antara jenjang SD dan SMP.

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam Juknis SPMB Tahun 2026 untuk tingkat SD prosesnya diwajibkan secara luring (offline), sedangkan SMP menggunakan sistem daring (online).

"Masyarakat harus cermat melihat perbedaan ini. Untuk jenjang SD, pendaftaran dilakukan langsung di masing-masing sekolah tujuan dan porsi terbesarnya berada di jalur Domisili sebesar 75%. Perlu dicatat juga, untuk SD tidak dibuka jalur prestasi," kata Herdiawan.

"Kebalikannya, untuk tingkat SMP kita lakukan full digital secara daring melalui laman resmi https://spmbkabsukabumi.id/. Di tingkat SMP, jalur Prestasi kita buka sebesar 25%, sehingga kuota jalur Domisili disesuaikan menjadi 50%," tambahnya.

Herdiawan memaparkan detail sebaran daya tampung sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi yang tercatat dalam juknis yakni jenjang SD 1.132 sekolah dengan 1.495 Rombongan Belajar (Rombel), total daya tampung 54.342 siswa dan jenjang SMP 160 sekolah dengan 622 Rombel, total daya tampung 21.720 siswa.

Saat ini, pelaksanaan SPMB untuk Tahap 1 yang meliputi Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi tingkat SMP tengah memasuki masa krusial pendaftaran dan verifikasi berkas.

"Saat ini pendaftaran Tahap 1 sedang berjalan hingga tanggal 19 Juni nanti. Kami mengimbau orang tua siswa untuk terus memantau pergerakan data dan pengumuman yang akan dirilis pada 22 Juni 2026," jelas Herdiawan.

Bagi orang tua yang mengincar Jalur Domisili tingkat SMP, pendaftaran baru akan dibuka pada Tahap 2, yakni mulai tanggal 24 hingga 27 Juni 2026, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 29 Juni 2026.

Seluruh siswa yang dinyatakan lolos pada kedua tahapan tersebut diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1 sampai 4 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing.




(sya/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads