Kondisi Pilu Wanita yang Disekap Pacar 3 Tahun: Sulit Bicara-Melihat

Kondisi Pilu Wanita yang Disekap Pacar 3 Tahun: Sulit Bicara-Melihat

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 16:28 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Ilustrasi kekerasan (Foto: iStock)
Bandung -

Perempuan muda ber-KTP Antapani, Kota Bandung, yang telah lama menetap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengalami kondisi memprihatinkan usai diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya sendiri.

Korban berinisial YTT (29) kini mengalami luka berat yang memengaruhi kemampuan penglihatan, bicara, hingga berjalan. Ia diduga dianiaya di indekosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Selain mengalami penganiayaan, korban juga diduga disekap oleh pelaku yang merupakan kekasihnya, pria berinisial TH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat dibagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan dibagian tangan," kata Hendra, Selasa (16/6/2026).

Sebelum ditemukan, keluarga ternyata sudah lama tidak mengetahui keberadaan korban. Menurut Hendra, korban bahkan dianggap menghilang selama kurang lebih tiga tahun.

"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.

Polisi menduga selama rentang waktu tersebut korban berulang kali mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," terangnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada aktivitas sehari-harinya. Kondisi fisiknya disebut mengalami penurunan signifikan, mulai dari gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads