Aturan Baru Rumah Subsidi: Warga Bergaji Rp14 Juta Kini Masuk Kategori MBR

Aturan Baru Rumah Subsidi: Warga Bergaji Rp14 Juta Kini Masuk Kategori MBR

Sekar Aqillah Indraswari - detikJabar
Sabtu, 20 Jun 2026 16:00 WIB
Ilustrasi Perumahan Rakyat
Ilustrasi perumahan (Foto: BP Tapera)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam draft yang disosialisasikan, salah satu poin kebijakan yang diatur terkait kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

Sebenarnya kebijakan ini sudah diatur sejak April 2025 dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Soal perluasan definisi MBR yang sebelumnya berkisar Rp 8-10 juta kini bisa menjadi Rp 8,5-12 juta per bulan di wilayah tertentu. Bahkan ada yang Rp 14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.

"Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan zona, sebagai berikut.

Zona 1

ADVERTISEMENT

Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.

Zona 2

Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.

Zona 3

Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.

Zona 4

Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Batas penghasilan untuk MBR ini ditetapkan dari hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai bahwa kriteria ini tidak bisa disamaratakan.

"Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona)," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).

Sementara itu, dalam pertemuan pada Jumat (19/6/2026), Mendagri dan Menteri PKP telah menandatangani SKB dua menteri tersebut. Tinggal menghitung hari, SKB itu dapat diterbitkan dan resmi berlaku.

Di dalamnya juga tertuang aturan soal percepatan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari. Pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR hendak membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.

Artikel ini telah tayang di sini.

(aqi/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads