Kabupaten Karawang tengah menghadapi situasi memprihatinkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2026.
Hingga pertengahan Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat sudah ada 111 laporan yang masuk. Mirisnya, 25 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 total kasus yang tercatat adalah 164 kasus. Namun, tahun ini, hanya dalam waktu enam bulan, jumlah laporan sudah menembus lebih dari setengah total kasus tahun lalu.
"Hingga pertengahan bulan Juni 2026 ini laporan yang masuk sudah mencapai 111 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang totalnya 164 kasus selama satu tahun, tentu peningkatan kasus tahun ini cukup signifikan," kata Wiwiek, saat dihubungi detikJabar, Selasa (23/6/2026).
Wiwiek menjelaskan, beragam persoalan sosial masuk dalam radar penanganan DP3A. Mulai dari kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran, kekerasan psikis, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), semua kasus tersebut tercatat dalam laporan hingga bulan ini.
"Selain kasus-kasus tadi itu, ada juga laporan terkait hak asuh anak, perilaku menyimpang, hingga konflik rumah tangga lainnya yang kami catat di luar dari 111 kasus," kata dia.
Ia mengungkapkan, kekerasan seksual masih menjadi momok paling dominan dengan 25 kasus yang terjadi selama enam bulan di Karawang. Posisi berikutnya disusul oleh kasus KDRT sebanyak 20 kasus dan penelantaran keluarga sebanyak 17 kasus. Sisanya terbagi dalam berbagai bentuk kekerasan dan masalah sosial lainnya.
"Yang paling banyak saat ini masih kasus kekerasan seksual, kemudian KDRT dan ada penelantaran keluarga, tentu kasus seperti kekerasan seksual ini masih jadi poin utama yang harus ditangani intens," ungkap Wiwiek.
Menyikapi fenomena ini, Wiwiek menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Dibutuhkan sinergi kuat antara masyarakat, aparat penegak hukum, hingga peran media massa untuk memutus rantai kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
"Penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama, tentu kami juga membutuhkan peran masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan peran media dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus," ujar dia.
DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Wiwiek, juga tengah fokus memastikan para korban mendapatkan pendampingan total hingga pemulihan.
Proses ini mencakup penjangkauan langsung, pengawalan selama proses hukum, hingga pemulihan kondisi psikologis korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan pasca kejadian.
"Dalam proses pemulihan total kami melalui UPTD juga sedang intens. Prinsip kami adalah melindungi korban agar merasa aman dan terlindungi, jadi ketika ada laporan masuk, kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan supaya kondisi psikologis korban dapat dipulihkan kembali bahkan hingga perkara usai," pungkasnya.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
