Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan puluhan bangunan liar yang selama puluhan tahun berdiri di atas trotoar kawasan Monumen Perjuangan (Monju), Rabu (24/6/2026). Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa dengan melibatkan puluhan petugas gabungan dan alat berat.
Sejak pagi hari, satu per satu kios dan bangunan semi permanen yang menutup hak pejalan kaki mulai dibongkar. Sebagian bangunan sudah lebih dulu dibongkar mandiri oleh pemiliknya setelah menerima serangkaian surat peringatan dari pemerintah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi dan pendekatan persuasif berlangsung cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan liar di sepanjang Jalan Singaperbangsa sampai Dipatiukur. Kita sudah lakukan berbagai macam peringatan, permohonan. Sebagian warga, dibantu sama Pak RW juga, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," kata Farhan di lokasi.
Farhan mengakui penolakan dari sebagian penghuni bangunan sempat muncul. Namun menurutnya, komunikasi dengan warga berjalan cukup baik sehingga proses penertiban dapat dilakukan tanpa gejolak berarti.
"Penolakan pasti ada, tapi warga Bandung mah kalau diajak badami mah insyaallah tiasa lah," ujarnya.
Dalam penertiban ini, Pemkot Bandung memastikan tidak ada skema kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan karena seluruh bangunan berdiri di atas fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai dengan Perda, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi," tegas Farhan.
Penataan kawasan juga dipastikan tidak berhenti di sekitar Monumen Perjuangan. Setelah titik ini selesai ditertibkan, pemerintah akan melanjutkan penanganan bangunan liar di sejumlah ruas jalan lain yang masih menguasai trotoar.
"Kita selesaikan dulu di sini. Ini kan masih banyak, di Jalan Dipatiukur atas, di Jalan Teuku Umar, Jalan Hasanuddin. Karena pada prinsipnya di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi permanen ya, hitungannya bangunan liar itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut total terdapat sekitar 63 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap warga yang sebagian besar memilih membongkar sendiri bangunannya sebelum alat berat diterjunkan.
"Bahwa penertiban bangli ini kurang lebih ada 63 kios. Tapi terus terang saja atas dukungan persuasifnya yang dilakukan baik oleh Pak Camat, Pak Lurah kewilayahan, termasuk Pak RW dan Pak RT, luar biasa. Kenapa? Karena jarang sekali dalam penertiban bangunan-bangunan liar yang berada di trotoar ataupun saluran itu dibongkar sendiri," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini merupakan bagian dari penataan kawasan Monumen Perjuangan yang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu terakhir.
"Bahwa kegiatan hari ini memang sudah direncanakan jauh hari sebelum ini, sudah menjadikan fokus kita tindak lanjut daripada penataan Monju yang jauh hari sudah dilakukan oleh Pak Gubernur. Karena ini menjadikan view Jawa Barat, makanya hari ini kita akan melakukan penertiban," katanya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga tenggat waktu pembongkaran mandiri.
"SOP yang sudah kita lakukan sebanyak 7 hari pemberitahuan untuk pembongkaran secara aturan sudah kita sampaikan. Ternyata alhamdulillah dalam masa transisi SP 1, 2, 3 ini sudah mereka melakukan pembongkaran secara mandiri," ujarnya.
Bambang menegaskan, bangunan yang berdiri di atas trotoar jelas melanggar aturan karena menghilangkan fungsi utama ruang publik bagi pejalan kaki.
"Pada prinsipnya bahwa bangunan-bangunan liar itu di mana pun tempatnya apabila sudah tidak sesuai dengan aturan, ini sudah melanggar sesuai dengan Perda 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20 karena sudah alih fungsi, mestinya kan fungsi yang namanya trotoar itu kan untuk pejalan kaki, ternyata kan untuk kegiatan-kegiatan para PKL ataupun bangunan liar," jelasnya.
"Makanya hari ini kita pun akan melakukan pembongkaran dan akan mengembalikan kepada fungsi sesuai dengan aturan," sambung Bambang.
Terkait permintaan relokasi maupun kompensasi yang disampaikan sebagian pemilik bangunan, Bambang memastikan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengakomodasi permintaan tersebut.
"Ini yang selalu diharapkan oleh para pedagang atau para pemilik bangunan atau PKL. Rata-rata mereka selalu memohon adanya relokasi ataupun kompensasi. Kita sudah jelaskan sesuai dengan aturan bahwa pemerintah kota maupun Provinsi Jawa Barat pun tidak ada aturan yang boleh mengeluarkan kompensasi ataupun relokasi," katanya.
Menurutnya, meski sebagian bangunan telah berdiri lebih dari dua dekade, status lahan tetap merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat.
"Kan mereka menempati lebih dari 20 tahun, 25 tahun ke belakang gitu. Jadi intinya sekarang kita kembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat," pungkas Bambang.
Simak Video "Video Trotoar di Badung Meledak, Polisi Temukan Dugaan Rembesan BBM"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
