Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi cepat untuk mengurai kemacetan, proyek infrastruktur ini justru berujung pada penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Jika ditarik mundur, perjalanan proyek pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat ini memang dipenuhi batu sandungan sejak awal perencanaannya.
Mengutip dari detikFinance, rencana pembangunan jembatan ini sejatinya sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, proyek tersebut terpaksa ditunda pada tahun anggaran 2021 karena kriteria kesiapannya dinilai belum matang, serta imbas dari pemotongan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang mengalami refocussing dari anggaran awal TA 2021 Rp 53,9 triliun. Kami mendapatkan tugas penghematan melalui refocussing ini senilai Rp 6,88 triliun," ungkap Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada masa itu, Hedy Rahadian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (30/3/2021).
Setahun berselang, ketika proyek ini akhirnya mulai digulirkan pada pertengahan 2022, masalah baru justru mencuat di tingkat akar rumput. Warga Pamuruyan melayangkan protes keras lantaran pihak Kementerian PUPR dinilai minim melakukan sosialisasi, terutama terkait nasib Masjid Al-Huda (Masjid Jami RW 01) yang memiliki nilai historis dan posisinya akan berada di bawah struktur jembatan.
"Kami meminta jangan ada dulu pekerjaan alat berat dan sebagainya, kalau bisa pihak kementerian melakukan sosialisasi dulu terutama sarana ibadah. Karena apabila dibangun jembatan, bagaimana nanti akan mengganggu aktivitas warga dalam beribadah," keluh Irfan Rifaudin, salah seorang warga setempat, pada Rabu (6/7/2022).
Menyikapi gejolak warganya, Kepala Desa Pamuruyan pada masa itu, Rudy Hardiansyah, sampai harus mengirimkan surat balasan kepada pihak PUPR pada 24 Juni 2022.
"Kami atas nama pemerintahan desa, paham dengan keresahan masyarakat. Kami ingin PUPR lebih dulu memperhatikan kenyamanan keselamatan masyarakat, baik saat pembangunan berjalan maupun setelah selesai pembangunan," tegas Rudy.
Di saat warga tingkat bawah sibuk memperjuangkan nasib sarana ibadahnya, praktik lancung justru diam-diam terjadi di atas meja tender. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, proses tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan pada periode 2022-2023 diwarnai oleh aksi peminjaman "bendera" perusahaan oleh pihak swasta berinisial AH yang meminjam PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS).
"Kemudian tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS tersebut memasukkan dokumen penawaran personal manajer yang tidak sesuai atau tidak benar dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memenangkan tender," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat.
Anehnya, tersangka S yang berstatus sebagai PNS sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menutup mata.
"Dalam pelaksanaannya, tersangka S selaku PPK tidak memberikan teguran ataupun peringatan kepada tersangka AH karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya," tambah Edi.
Puncak dari kongkalikong ini adalah manipulasi dokumen laporan kemajuan fisik jembatan. Kedua tersangka bersekongkol membuat laporan bulanan seolah-olah progres pekerjaan telah mencapai 85,501 persen dengan nilai pencairan mencapai lebih dari Rp 14,2 miliar.
"Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik yang terpasang, karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, volume fisik yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, yang seharusnya hanya senilai Rp 4.386.000.000.
"Dari sinilah karena adanya pemalsuan kemajuan fisik ini, mengakibatkan selisih yang merupakan kerugian negara Rp 9.843.000.000," terangnya.
Kini, kedua tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak Video "Video Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
