Jabar Hari Ini: Temuan Baru Polisi di Kasus Penyekapan YTR

Jabar Hari Ini: Temuan Baru Polisi di Kasus Penyekapan YTR

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 22:00 WIB
Tampang Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung
Tampang Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Rangkaian peristiwa kriminal dan isu sosial menonjol mewarnai Jawa Barat pada Selasa, 30 Juni 2026. Mulai dari perkembangan kasus penyekapan sadis di Bandung, dugaan manipulasi data domisili sekolah, hingga pengungkapan korupsi infrastruktur di Sukabumi.

Berikut adalah rangkuman berita utama Jawa Barat hari ini:

Dua TKP Baru Kasus Penyekapan YTR

Penyidik Polda Jawa Barat menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29). Tersangka Taufik Hidayat (30), yang merupakan kekasih korban, diketahui menggunakan lokasi tambahan untuk melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan pihaknya telah menggelar prarekonstruksi untuk memperkuat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan dua lokasi baru di kawasan Ciwaru yang digunakan pelaku.

"Kemarin kami sudah lakukan pemantapan olah TKP. Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi," kata Rumi hari ini.

ADVERTISEMENT

Penemuan ini menambah total lokasi kejadian menjadi enam titik. Di rumah kos kawasan Ciwaru tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Hasilnya menemukan dua TKP baru. Ada barang bukti yang diamankan dari dua TKP itu," tambahnya.

Rumi menegaskan penyelidikan kini berfokus pada pengembangan di lokasi tersebut. "Di Ciwaru ya, TKP barunya," ujar Rumi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkapkan bahwa motif tersangka dipicu cemburu buta dan tekanan pekerjaan sebagai penagih utang. Kekerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

"Saya ingin menyampaikan modus operandinya. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos, dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar dan ini dilakukan secara berulang-ulang, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," kata Rudi.

Berdasarkan pemeriksaan, korban kerap menjadi pelampiasan emosi tersangka saat menghadapi masalah pekerjaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," tambah Rudi.

Tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

KK Fiktif di Restoran dan Karaoke

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah memvalidasi temuan kejanggalan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal ini merespons laporan adanya puluhan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik yang beralamat di tempat usaha.

Isu ini mencuat setelah adanya aduan mengenai 20 KK yang beralamat di restoran dan 3 KK di tempat hiburan karaoke, serta dugaan sertifikat prestasi palsu.

"Kita sedang mengumpulkan data dulu bersama dengan disdukcapil. Jadi harus dicek dulu ke lapangan," ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto, Selasa (30/6).

Edy menegaskan, sanksi diskualifikasi menanti jika calon murid terbukti melanggar aturan domisili.

"Ada potensi itu (didiskualifikasi). Ini kita sedang menelusuri, visitasi, melakukan verifikasi dan validasi data KK bersama dengan kewilayahan dan Disdukcapil," ungkapnya.

Proses verifikasi lapangan masih berjalan. "Kita ke lapangan dulu, jadi tunggu aja," singkat Edy.

Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022-2023. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan tersangka berinisial S (PNS/PPK) dan AH (Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta).

"Hasil penyelidikan, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka. Tersangka yang pertama adalah S, dia pekerjaannya sebagai PNS dan sebagai pejabat PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen dan AH, pekerjaannya swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta," kata Edi hari ini.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp1,12 miliar serta tumpukan dokumen proyek sebagai barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang cukup banyak di sini kita hadirkan dan kita amankan, uang Rp 1.120.000.000," tambahnya.

Modus operandi tersangka adalah memanipulasi laporan progres pekerjaan. AH mengklaim pekerjaan mencapai 85,5 persen, padahal secara fisik hanya terealisasi 23,9 persen.

"Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik yang terpasang, karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, bahwa volume fisik itu yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga seharusnya cuman senilai Rp4.386.000.000, dari sinilah karena adanya pemalsuan kemajuan fisik ini, mengakibatkan selisih yang merupakan kerugian negara Rp 9.843.000.000," ungkap Hendra.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Hidayat menambahkan bahwa AH meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan tender dengan dokumen yang tidak valid.

"Kemudian tersangka S selaku PPK melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan tersebut ya, dan telah diterima oleh tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS yang mana nominalnya sebesar 14 miliar 230 sekian," jelasnya.

Remaja di Tasikmalaya Disekap

Polres Tasikmalaya Kota mendalami kasus penyekapan remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial AR. Korban diduga dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp14 juta kepada majikannya yang mengelola koperasi simpan pinjam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengonfirmasi status korban yang masih di bawah umur.

"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Januar. "Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," tambahnya.

Korban berhasil diamankan setelah melapor melalui call center 110. Polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M.

Ipda Rifanto Zaki yang memimpin olah TKP menjelaskan bahwa korban merupakan pegawai di koperasi milik pelaku.

"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.

Pihak pelaku berdalih korban tinggal secara sukarela. "Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," ujar Rifanto.

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Ditahan

Polres Garut resmi menahan AN (45), pimpinan sebuah pondok pesantren, atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Herman.

Kasus ini sempat memicu kemarahan warga pada Mei 2026 lalu hingga terjadi penggerudukan rumah pelaku. Meski sempat ada massa yang membela AN, polisi tetap melanjutkan prosedur hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut," pungkas Herman.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads