Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung merespons temuan kartu keluarga (KK) yang alamatnya diduga tercatat di restoran dan tempat karaoke dalam proses SPMB 2026 tingkat SD-SMP. Mereka memastikan bakal menelusuri temuan tersebut agar proses seleksi berlangsung adil dan transparan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muchtar mengatakan pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam SPMB. Menurutnya, data akurat menjadi kunci untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan.
"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menegaskan, munculnya temuan dalam proses SPMB justru membuktikan mekanisme pengawasan dan verifikasi berjalan semestinya. Pemkot Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif demi melindungi hak seluruh peserta didik yang memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan sesuai koridor perundang-undangan dengan memverifikasi dokumen yang diajukan warga. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Disdukcapil memiliki mekanisme verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk memverifikasi data yang menjadi sorotan. Langkah ini, kata Tatang, merupakan upaya Pemkot Bandung menjamin kualitas dan keabsahan data kependudukan sebagai dasar pelayanan publik.
"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB," katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil menitikberatkan pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara itu, pemeriksaan faktual mengenai fungsi bangunan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait. Koordinasi lintas perangkat daerah pun diperkuat agar hasil verifikasi komprehensif dan akuntabel.
Jika hasil verifikasi membuktikan adanya manipulasi data atau pelanggaran administrasi, tindak lanjut akan diambil sesuai kewenangan tiap instansi. Disdukcapil juga mengimbau warga agar selalu memberikan data kependudukan yang jujur, karena setiap informasi yang disampaikan memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," pungkasnya.
Simak Video "Terhanyut Keseruan Bambu Gila di Bandung"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
