Perkara dugaan penyekapan gadis di bawah umur di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dihentikan. Hal ini terjadi setelah korban dan pelaku sepakat menempuh jalan damai.
Orang tua korban menyepakati kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum melalui proses musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman," kata Anggiat Bakara, bapak kandung korban, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7).
Dalam kasus ini, Anggiat tidak menjelaskan kronologi yang menimpa anaknya. Meski demikian, ia mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.
"Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," ungkap Anggiat.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi melalui call center 110 karena merasa disekap selama hampir sepekan.
Seperti diketahui, pemicu kejadian ini adalah utang korban sebesar Rp14 juta kepada bosnya. Korban merupakan pegawai koperasi simpan pinjam atau Kosipa. Tunggakan tersebut muncul lantaran uang setoran nasabah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi tidak menemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan majikan saat korban disekap. Setelah permasalahan ini diselesaikan, korban dibebaskan dari kewajiban utang Rp14 juta tersebut.
Korban sendiri merupakan remaja dari keluarga yang tidak utuh (broken home) dan tinggal bersama adik-adiknya, sementara kedua orang tuanya sudah menikah lagi. Gadis yang tak tamat SMP ini akhirnya berjuang sendiri mencari penghasilan dengan bekerja di Kosipa.
Kepada pendampingnya, korban berdalih menggunakan uang nasabah demi mencukupi kebutuhan harian dan sekolah adiknya. Terkait laporan polisi saat disekap, ia mengaku sengaja melakukannya agar bisa terbebas dari rumah tersebut dan mencari pekerjaan lain untuk mencicil utangnya.
(wip/orb)
