Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengungkap pergeseran modus operandi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Jika sebelumnya pelaku menggunakan pita cukai palsu, kini mereka cenderung mengedarkan rokok tanpa pita cukai sama sekali atau rokok polos.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan perubahan strategi ini terdeteksi setelah pihaknya melakukan pemetaan di lapangan. Penggunaan rokok polos dianggap lebih menguntungkan bagi produsen karena menekan biaya produksi.
"Kalau produksi rokok ilegal kebanyakan sekarang sudah tidak pakai cukai. Kalau dulu kan ada pita cukai palsu, tapi itu sebenarnya biayanya besar juga bikin pita cukai palsu itu, kan ada hologramnya, ada banyak komponennya," ujar Uwais kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan biaya untuk memalsukan pita cukai membuat harga jual rokok ilegal semakin murah dan sulit ditandingi oleh produk resmi. Di pasar, rokok ini dibanderol jauh di bawah harga standar.
"Nah, sekarang mah akhirnya rokok polos, tanpa cukai sama sekali gitu kan. Memang harganya murah. Itu paling harganya Rp 10.012, Rp 12.000 dalam hitungan bungkus, tapi rata-rata dijualnya satu boks," katanya.
Uwais menegaskan bahwa Kabupaten Bandung bukan merupakan daerah produsen. Jutaan batang rokok ilegal yang beredar di pasaran tersebut mayoritas dipasok dari luar Jawa Barat, khususnya dari industri rumahan.
"Kalau di Kabupaten Bandung tidak ada pabrik rokok, ya, kebanyakannya ada di Jawa Tengah. Nah, pabrik-pabrik rokok yang di Jawa Tengah rata-rata pabrik kecil, mereka industri home industry-lah kebanyakannya," jelasnya.
Mengenai penindakan di tahun anggaran 2026, Uwais mengakui operasi pasar belum berjalan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang baru bisa diakses pada semester kedua tahun ini.
"Iya untuk penanganan rokok ilegal untuk tahun 2026 belum, karena anggarannya adanya di semester dua, karena kita tuh selalu kebagian untuk dana DBHCHT. Biasanya kita baru bisa melaksanakan kegiatan itu rata-rata di bulan Agustus atau September," ungkapnya.
Tantangan lain yang dihadapi Satpol PP tahun ini adalah penyusutan alokasi anggaran DBHCHT. Penurunan dana tersebut berdampak langsung pada kuantitas operasi penindakan yang direncanakan sepanjang 2026.
"Terkait dengan rencana operasi tahun 2026, karena anggarannya juga menurun dibanding tahun yang lalu, kami hanya mengagendakan sebanyak 12 kali operasi. Kalau tahun lalu kami lakukan bisa 45 kali dalam setahun," tegasnya.
Guna menyiasati keterbatasan anggaran operasi, Satpol PP mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi. Program edukasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh warga hingga generasi muda di sekolah-sekolah.
"Sosialisasi ini tetap buka satu kali pertemuan 50 orang, sebanyak 6 kali kami lakukan. Targetnya tokoh masyarakat dan SMA. Jadi kami ada program Satpol PP Go to School, kami akan datang ke sekolah-sekolah, sekalian sosialisasi berkaitan dengan rokok ilegal ini," kata Uwais.
Sebagai catatan, pada tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Bandung memfokuskan penyisiran di wilayah krusial seperti Soreang, Cangkuang, dan Dayeuhkolot. Meski dengan anggaran terbatas, volume penyitaan secara akumulatif di wilayah tersebut tergolong besar.
"Iya kalau tahun yang lalu hasil operasi kami hanya di tiga kecamatan karena anggarannya juga terbatas. Kami bisa mendapatkan barang bukti sebanyak 510.012 batang tahun kemarin. Tapi hasil Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan Pabean A Bandung, khusus di Kabupaten Bandung saja bisa menyita 11 juta batang," ungkapnya.
Masifnya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga memicu kerugian besar pada pendapatan negara.
"Kerugian kalau dinilai dengan uang, kerugian negaranya sekitar Rp30 miliaran sekianlah, Rp35 miliaran bisa," pungkasnya.
(dir/dir)
