Catatan Paguyuban Pasundan soal Pergantian Nama Jabar Jadi Provinsi Sunda

Catatan Paguyuban Pasundan soal Pergantian Nama Jabar Jadi Provinsi Sunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 04 Jul 2026 17:00 WIB
Ilustrasi Provinsi Sunda.
Ilustrasi (Foto: ChatGPT).
Bandung -

Paguyuban Pasundan turut memberikan pandangan soal wacana pergantian nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda. Ada sejumlah catatan yang Paguyuban Pasundan sampaikan, mulai dari sorotan mengenai historis usulan tersebut hingga persoalan multikultural yang harus diperhatikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi awalnya berbicara mengenai historis wacana pergantian Jabar menjadi Provinsi Tatar Sunda. Menurutnya, wacana ini sedang memperoleh momentum politik setelah disetujui seluruh fraksi DPRD Jawa Barat.

"Berbeda dengan diskursus-diskursus sebelumnya yang cenderung berkembang di ruang akademik dan komunitas budaya, perkembangan pada pertengahan tahun 2026 menunjukkan bahwa isu tersebut telah bergeser menjadi agenda kebijakan publik yang mulai memasuki mekanisme formal pemerintahan daerah," kata Prof Didi, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetujuan seluruh fraksi bukan berarti perubahan nama telah diputuskan, tetapi menunjukkan adanya kesediaan politik (political willingness) untuk membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif melalui penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, serta harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya menambahkan.

Menurut Prof Didi, secara historis, gagasan mengganti Jabar bukan fenomena baru dan telah muncul sejak medio 1920-an di kalangan intelektual Sunda. Ia mengatakan, istilah Tatar Sunda telah lama dikenal dalam kajian sejarah dan kebudayaan sebagai sebutan bagi kawasan peradaban Sunda yang berkembang sejak era Kerajaan Tarumanagara, Kerajaan Sunda, hingga Kerajaan Pajajaran.

ADVERTISEMENT

"Sebaliknya, istilah "Jawa Barat" dipandang lebih sebagai konstruksi administratif modern yang lahir dari kebutuhan pembagian wilayah negara setelah kemerdekaan dan tidak secara langsung merepresentasikan identitas kebudayaan masyarakatnya. Oleh karena itu, bagi kelompok pendukung, perubahan nama bukan sekadar pergantian label administratif, melainkan bentuk rekognisi terhadap kesinambungan sejarah dan peradaban Sunda," ujarnya.

Prof Didi lalu menjabarkan analisis melalui pendekatan symbolic public policy*. Menurutnya, perubahan nama daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan simbolik (*symbolic policy), yakni kebijakan yang bertujuan membangun makna kolektif, memperkuat legitimasi pemerintahan, dan membentuk identitas sosial masyarakat.

Dalam kerangka ini, kata Prof Didi, nama wilayah bukan hanya penanda geografis, tetapi juga instrumen politik yang mengandung memori sejarah, nilai budaya, dan narasi bersama yang membentuk rasa memiliki (sense of belonging). Perubahan nama menjadi "Tatar Sunda" dipandang sebagai upaya mentransformasikan identitas administratif menjadi identitas kultural yang lebih sesuai dengan akar sejarah wilayah.

"Dari sudut pandang pembangunan daerah, usulan tersebut juga memiliki dimensi strategis. Dalam literatur mengenai place identity dan place branding, identitas wilayah merupakan salah satu modal pembangunan yang dapat meningkatkan daya saing daerah. Nama wilayah yang memiliki resonansi sejarah dan budaya sering kali menjadi instrumen untuk memperkuat citra investasi, pariwisata, diplomasi budaya, hingga pengembangan ekonomi kreatif," katanya.

"Dalam konteks ini, "Tatar Sunda" dinilai memiliki nilai simbolik yang lebih kuat dibandingkan "Jawa Barat" karena langsung mengasosiasikan wilayah tersebut dengan kekayaan budaya Sunda yang telah dikenal luas di tingkat nasional maupun internasional. Namun demikian, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila perubahan nomenklatur diikuti dengan strategi pembangunan yang konkret, seperti penguatan industri kreatif berbasis budaya, pelestarian bahasa dan aksara Sunda, pengembangan destinasi wisata budaya, serta integrasi identitas budaya ke dalam kebijakan pendidikan dan ekonomi daerah. Perubahan nama semata tidak secara otomatis menghasilkan dampak ekonomi ataupun peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Selanjutnya, Prof Didi turut menyoroti munculnya argumentasi perubahan nama yang bisa menjadi momentum untuk membangun paradigma pembangunan yang lebih berakar pada karakter lokal (place-based development). Ia mengatakan, di tengah kecenderungan globalisasi yang mendorong homogenisasi identitas daerah, penguatan identitas budaya dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya.

"Dalam konteks tersebut, "Tatar Sunda" diposisikan bukan sekadar simbol etnisitas, melainkan sebagai representasi nilai-nilai sosial seperti gotong royong (sabilulungan), harmoni dengan alam, dan penghormatan terhadap tradisi yang dapat menjadi landasan etika pembangunan daerah," katanya.

Meski begitu, Prof Didi berpandangan wacana tersebut turut menghadapi tantangan kebijakan yang tidak sederhana. Tantangan pertama berkaitan dengan karakter sosial Provinsi Jawa Barat yang bersifat multikultural.

Secara administratif, kata dia, Jawa Barat tidak hanya dihuni oleh masyarakat Sunda, tetapi juga masyarakat Cirebon, Dermayon (Indramayu), Betawi, Jawa, Tionghoa, Arab, serta berbagai kelompok pendatang yang telah lama menjadi bagian dari struktur sosial provinsi ini. Kondisi tersebut, menurut Prof Didi, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana istilah "Tatar Sunda" mampu merepresentasikan identitas kolektif seluruh warga Jawa Barat.

"Bagi sebagian masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, maupun kawasan metropolitan Bodebek, nomenklatur baru tersebut dikhawatirkan lebih mencerminkan identitas etnokultural tertentu dibandingkan identitas administratif yang bersifat inklusif. Dengan demikian, isu representasi menjadi tantangan sosiologis utama yang harus dijawab melalui konsultasi publik yang luas dan partisipatif," bebernya.

Selanjutnya, dalam perspektif politik, perubahan simbol identitas wilayah juga berpotensi memunculkan dinamika politik identitas. Literatur mengenai politik identitas menunjukkan bahwa simbol-simbol budaya dapat menjadi sumber integrasi, tetapi juga dapat menjadi sumber eksklusi apabila dipersepsikan hanya mewakili kelompok tertentu.

Oleh karena itu, menurut Prof Didi, narasi kebijakan yang dibangun perlu menegaskan bahwa istilah "Tatar Sunda" dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap sejarah dan kebudayaan daerah tanpa mengurangi penghormatan terhadap keberagaman identitas masyarakat Jawa Barat. Pendekatan yang inklusif itu menjadi syarat penting agar perubahan nomenklatur tidak memicu polarisasi sosial ataupun resistensi politik dari wilayah-wilayah yang memiliki identitas budaya berbeda.

"Selain tantangan sosial, terdapat pula aspek administratif dan kelembagaan yang harus dipertimbangkan. Perubahan nama provinsi akan berdampak pada penyesuaian berbagai dokumen hukum, identitas kelembagaan, sistem informasi pemerintahan, papan nama instansi, dokumen pelayanan publik, hingga berbagai peraturan daerah yang menggunakan nomenklatur Provinsi Jawa Barat," katanya.

"Walaupun secara teknis perubahan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap, biaya transisi administratif tetap perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak proporsional. Analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa manfaat simbolik, sosial, dan ekonomi yang diharapkan benar-benar sebanding dengan konsekuensi administrasi yang harus ditanggung pemerintah daerah," tambahnya.

Prof Didi turut menyoroti aspek dimensi hukum dan tata kelola dalam wacana pergantian Provinsi Sunda. Sebab menurutnya, karena nama provinsi merupakan bagian dari sistem administrasi negara, perubahan nomenklatur tidak dapat diputuskan hanya melalui persetujuan DPRD, tetapi memerlukan mekanisme legislasi yang melibatkan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberhasilan usulan tersebut tidak hanya bergantung pada dukungan politik di tingkat daerah, tetapi juga pada kualitas naskah akademik, argumentasi konstitusional, hasil konsultasi publik, serta kemampuan pemerintah daerah membangun konsensus nasional mengenai urgensi perubahan nama tersebut.

Menutup keterangan tertulisnya, secara keseluruhan, kata Prof Didi, wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda memperlihatkan bahwa kebijakan publik tidak selalu berkaitan dengan distribusi sumber daya atau pelayanan publik, tetapi juga menyangkut pembentukan identitas kolektif dan simbol-simbol yang membangun legitimasi pemerintahan.

Apabila dikelola secara inklusif, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat, perubahan nomenklatur dapat menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya sekaligus memperkokoh posisi Jawa Barat sebagai pusat peradaban Sunda. Sebaliknya, apabila prosesnya mengabaikan keberagaman sosial dan tidak disertai agenda pembangunan yang substantif, perubahan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai kebijakan simbolik yang minim manfaat praktis.

"Oleh karena itu, tantangan utama bukan terletak pada apakah nama provinsi perlu diubah, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar menghasilkan nilai tambah sosial, budaya, ekonomi, dan tata kelola bagi seluruh masyarakat Jawa Barat tanpa mengurangi prinsip inklusivitas dalam negara yang majemuk," katanya.

"Kita juga jangan abaikan masyarakat yang berbeda pendapat namun justru memberikan pemahaman, sehingga bisa difahami oleh berbagai lapisan Masyarakat karena bagaimapun kita juga sudah hidup berdampingan bersama dengan nama Jawa Barat. Ketika berubah tentu alasan-alasan itu harus disosialisasikan supaya tidak saling curiga, berburuk sangka diantara kita apalagi menggangu keharmonisan antar warga Jawa Barat. Jadi itu yang sangat penting," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sinergi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat di Jawa Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads