Beragam peristiwa terjadi di wilayah Bandung Raya pekan ini, mulai dari usulan penggantian nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat, hingga Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasihnya (29) menjalani rekonstruksi di Mapolda Jabar.
Berikut rangkuman Bandung Raya sepekan:
Pergantian Nama Provinsi Jabar Kembali Dibahas
Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali ramai dibahas. Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, usulan tersebut kini mendapat angin segar setelah dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Koordinator dan Pendukung Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat menyepakati agar aspirasi tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi resmi melalui mekanisme yang akan ditentukan DPRD Jawa Barat.
Koordinator tim pengusul, Ganjar Kurnia, mengatakan usulan perubahan nama bukan sekadar pergantian identitas administratif, melainkan upaya mengembalikan eksistensi Sunda yang selama ini dinilai hilang dari peta administrasi.
"Ya banyak hal ya. Tapi paling tidak tadi saya sampaikan, kalau untuk saya sendiri, paling tidak kita membuat monumen gitu. Karena Sunda itu, istilah Sunda itu kan sangat besar secara geologis. Itu kan ada paparan Sunda, ada Sunda Besar, ada Sunda Kecil, yang kemudian sebetulnya secara administratif tuh menjadi tidak ada. Sekarang kan namanya hanya jadi Jawa Barat saja," kata Ganjar.
Ganjar mengungkapkan, nama Sunda memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar penamaan wilayah. Istilah tersebut dinilai memiliki kekuatan sejarah, budaya, hingga psikologis yang dapat memperkuat identitas masyarakat.
"Padahal istilah Sunda itu mempunyai kekuatan-kekuatan sosiologis, kekuatan kultural, kekuatan psikologis yang berkaitan dengan jati diri yang ujung-ujungnya nanti tadi bisa membangun ekonomi, membangun semangat, etos kerja dan sebagainya," ungkapnya.
Ganjar menjelaskan, secara historis wilayah Tatar Sunda membentang dari Banten hingga Sungai Cipamali yang kini menjadi batas Jawa Barat dan Jawa Tengah. Namun, seiring perubahan administrasi pemerintahan, identitas tersebut perlahan memudar.
"Tapi paling tidak menurut saya, kalau saya sendiri ya, secara geografis kita tuh sudah nggak ada lagi. Mana dulu Tatar Sunda begitu luasnya? Nah sekarang kan nggak ada lagi istilah-istilah Sunda. Hanya ada yang namanya Jawa Barat," ucap Ganjar.
"Dulu Jakarta aja kan itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda. Dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten itu sampai ke Cipamali bagian dari Jawa Tengah. Itu kan sudah nggak ada sama sekali. Kalau bagi saya itu sebetulnya salah satunya," lanjutnya.
Ganjar mengungkapkan perjuangan mengubah nama provinsi ini telah dilakukan sejak 2013. Selama kurun waktu tersebut, berbagai kekhawatiran menjadi tantangan utama, salah satunya anggapan bahwa perubahan nama akan memicu tuntutan pemekaran wilayah.
"Ya terutama mungkin ya salah satunya perhatian juga gitu. Kan banyak yang mengatakan, 'Wah nanti kalau Sunda jadi Provinsi Sunda, wilayah lain akan memisahkan diri', misalnya begitu. Kalau menurut saya sih itu belakangan. Yang penting maunya aja dulu, rumuskan dulu," tegasnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi sikap DPRD Jawa Barat yang dinilai mulai memberikan ruang bagi usulan tersebut.
"Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk ada pengkajian lagi. Mungkin perjuangannya masih panjang juga. Tapi paling tidak kalau saya mengapresiasi DPRD merespons secara baik gitu ya apa yang menjadi gagasan kita," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati memastikan hasil rapat menyepakati agar usulan tersebut diproses melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
"Menyetujui untuk dilanjut dalam proses legislasi yang resmi terkait usulan perubahan nama provinsi," ungkap Rahmat.
Rahmat mengatakan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat memberikan persetujuan agar aspirasi masyarakat tersebut dibahas lebih lanjut.
"Maka setelah ada rapat ketiga ini, tim pengusul menyampaikan ini yang ketiga dihadiri lengkap fraksi yang semuanya menyetujui usulan aspirasi perubahan nama Jabar jadi Sunda untuk ditindaklanjuti ke proses tahapan legislasi berikutnya," tuturnya.
Menurut Rahmat, tahapan selanjutnya masih akan ditentukan melalui mekanisme internal DPRD. Pembahasan dapat dilakukan melalui penyusunan naskah akademik, pembentukan panitia khusus (Pansus), maupun pembahasan di Komisi I.
"Entah nanti setelah ada kajian naskah akademik, atau tergantung kesepakatan rapat pimpinan apakah akan ditindaklanjuti melalui pansus usulan atau dikaji secara komisional di Komisi I, nanti kita tunggu," pungkasnya.
Taufik Hidayat Siksa Kekasih dengan 21 Adegan
Penyelidikan kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) terus bergulir. Terbaru, Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan Taufik Hidayat.
Proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup di Mapolda Jabar memakan waktu hampir tiga jam.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan bahwa seluruh rangkaian peragaan adegan berjalan tanpa kendala dan tersangka bersikap kooperatif.
"Tadi rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di 6 TKP," kata Rumi usai rekonstruksi, Kamis (2/7).
Rumi menjelaskan, meski terdapat enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini, penyidik hanya memfokuskan rekonstruksi pada tiga titik yang dianggap paling krusial.
"Dari 6 TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP 3, 5, dan 6. Tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Kalau TKP 1 dan 2 memang terjadi, satu belum, yang kedua masih ya penganiayaan ringan, tampar-tampar gitu. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 di situ mulai terjadi penganiayaan berat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rumi menyebutkan bahwa tindakan penyekapan terhadap korban mulai dilakukan tersangka sejak berada di lokasi ketiga.
"Kalau TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP 6," tambahnya.
Seluruh lokasi kejadian tersebut tersebar di wilayah Bandung Timur, mulai dari kawasan Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi. Dalam agenda ini, tersangka memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan kronologi kekerasan tersebut.
"Total tadi 21 adegan," pungkasnya.
Anak 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pria
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus tiga pria terkait kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengonfirmasi penangkapan para pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur dan dua tersangka lainnya kategori dewasa," ujar Aldi kepada detikJabar, Jumat (3/7).
Aksi bejat ini bermula saat korban diajak bertemu oleh salah satu pelaku pada Minggu malam, 28 Juni 2026. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu.
"Setelah dijemput, korban dibawa ke lokasi kejadian di sebuah rumah, Kecamatan Ciparay," katanya.
Setibanya di lokasi, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan keras hingga kondisinya tidak berdaya. Dalam keadaan tersebut, para tersangka melancarkan aksinya pada Senin dini hari, 29 Juni 2026.
"Korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku," jelasnya.
Aldi menambahkan bahwa selama di lokasi kejadian, korban berada di bawah tekanan para pelaku.
"Selama berada di lokasi, korban juga diduga mendapat bujukan, tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban dan segera melapor ke Polresta Bandung. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 1 Juli 2026.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik," ucapnya.
Penyidikan yang dilakukan oleh Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umur dengan inisial ARI dan dua lainnya telah dewasa, inidialnya WP dan RF," ungkapnya.
Sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak, tersangka ARI yang masih di bawah umur kini dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan dari Bapas, Pekerja Sosial, dan penasihat hukum. Sementara itu, dua tersangka dewasa, WP dan RF, resmi ditahan di Rutan Polresta Bandung.
"Identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak," kata Aldi.
Kombes Aldi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan meminta masyarakat proaktif melaporkan kejadian serupa.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
