Satpol PP Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang cuanki yang mangkal di depan Masjid Pusdai. Para pedagang tersebut ditertibkan dan tidak boleh lagi berjualam di area itu.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada Minggu (5/7) dini hari. Lapak para pedagang dibongkar lalu diangkut ke truk yang sudah petugas siapkan.
"Sebenarnya keberadaan pedagang cuanki ini sudah menimbulkan permasalahan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan masalah pelindungan masyarakat," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini permasalahan ini sudah cukup akut. Tetapi Pak Wali memberikan suatu toleransi karena kaitannya ini kan dengan masalah perut," ungkapnya menambahkan.
Bambang menerangkan, keberadaan para pedagang cuanki sudah menimbulkan masalah, terutama urusan sampah. Kemudian, orang-orang yang datang ke Masjid Pusdai untuk beribadah juga terganggu akibat aktivitas tersebut.
"Nah, awal muasal salah satu yang menjadi pemicu adalah masalah kebersihan, trantimbun limas dengan masalah orang beribadah terganggu. Karena mereka pada saat kegiatan itu tuh melebihi daripada konsekuensi kegiatan," tuturnya.
Bambang menyatakan, area Masjid Pusdai maupun sepanjang Jalan Dipenogoro hingga Jalan Surapati merupakan zona merah untuk PKL. Namun pada 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat memberi kebijakan bagi mereka untuk tetap bisa berjualan.
Syaratnya, para pedagang cuanki hanya diizinkan berjualan dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Namun seiring berjalannya waktu, PKL di sana makin menjamur dan berjualan di luar ketentuan.
"Bahwa areal masjid itu zona merah, bukan peruntukan orang untuk berjualan. Tapi karena kebijakan Pak Wali, akhirnya kita tidak melakukan penertiban. Makanya pada bulan Desember tahun 2025, itu koordinatornya, salah satunya kita undang, karena tadinya mau saya tertibkan," ujar Bambang.
"Karena Pak Wali baik, akhirnya tidak saya tertibkan. Saya memberikan suatu relaksasi. Relaksasi ini, bahwa mereka itu mulai berjualan itu tidak mulai dari jam 8, tapi mulai dari jam 9 sampai dengan jam 1 malam," pungkasnya.
(ral/yum)
