Ultimatum Farhan untuk ASN Bandung Jika Ketahuan Main Judi Online

Ultimatum Farhan untuk ASN Bandung Jika Ketahuan Main Judi Online

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 07 Jul 2026 18:46 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
Walikota Bandung M Farhan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengultimatum ASN di wilayahnya jika ketahuan main judi online. Ia memastikan akan menyiapkan sanksi tegas hingga ke tahap pemecatan.

"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu. Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Farhan, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, PPATK telah merilis sebaran angka judi online di Indonesia. Jawa Barat menyumbang jumlah pemain terbanyak yang berada di Kabupaten Bogor hingga Kota Bandung.

Berdasarkan data PPATK, Kabupaten Bogor mencatat 103.092 pemain dengan jumlah transaksi deposit mencapai Rp 414,4 miliar. Disusul Jakarta Barat dengan 89.320 pemain dan jumlah transaksi depositnya mencapai Rp 606,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Jakarta Timur dengan 81.750 pemain dan jumlah transaksi deposit mencapai Rp 425,9 miliar. Terakhir yaitu Kota Bandung dengan jumlah 80,549 pemain dan transaksi deposit mencapai Rp 341,7 miliar.

Data PPATK juga menunjukkan prevalansi usia yang bermain judi online. Penduduk dengan rentang usia 20-30 tahun menjadi kelompok tertinggi, disusul penduduk usia 31-40 yang menjadi kelompok tertinggi kedua.

"Nah itu sebabnya, literasi digital dan literasi keuangan saya akan pastikan dulu di ASN. Baru nanti kita akan masuk ke wilayah-wilayah kampung bebas rentenir tea, karena pada dasarnya itu adalah sebuah bentuk kesadaran," ucap Farhan.

Farhan memastikan telah menyiapkan sanksi jika ada ASN Pemkot Bandung yang nekat bermain judi online. Sanksi peringatan akan dilayangkan terlebih dahulu, dan jika masih nekat bermain judol, ASN tersebut bisa langsung diberhentikan.

"Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau dia sudah menggalang (meminjam uang), nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads