Waspada! 50 Persen Anak RI Terpapar Konten Seksual di Medsos

Waspada! 50 Persen Anak RI Terpapar Konten Seksual di Medsos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 07 Jul 2026 18:45 WIB
Ilustrasi dunia digital atau AI
Ilustrasi (Foto: Shutterstock).
Bandung -

Kemajuan teknologi menjadi sebuah kondisi yang tak bisa dibendung saat ini. Arus informasi pun terus bermunculan di ruang digital dan digunakan oleh seluruh kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

Namun di balik kondisi itu, ada ancaman yang sedang mengintai. Sebab, ruang digital di internet maupun media sosial bagi anak-anak memiliki potensi yang membahayakan jika sedari awal edukasi dan upaya pencegahan tidak dilakukan.

Di satu sisi, ruang digital memang memberi manfaat sebagai sarana belajar, kreativitas, komunikasi, hingga hiburan. Namun, potensi ancamannya juga tidak sembarangan, mulai dari risiko kecanduan internet, judi online, cyberbullying, eksploitasi seksual, penipuan, konten pornografi, hingga kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi inilah yang mulai disadari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Melalui sesi diskusi, dua pakar dihadirkan yakni Pemerhati Perlindungan Anak, Nahar, dan Psikolog Marisa Fransiska Moeliono.

Dalam paparannya, Nahar membeberkan data mencengangkan soal potensi risiko anak di ruang digital. Sebanyak 89 persen anak menggunakan internet setiap hari dengan durasi 4-5 jam per hari, dengan hanya 37,5 persen anak yang pernah menerima informasi mengenai cara aman saat menggunakan internet/online.

ADVERTISEMENT

Lalu, data itu juga menunjukkan banyak anak yang melakukan aktivitas berbahaya di ruang digital. Sebanyak 50,3 persen anak pernah melihat gambar dengan muatan seksual melalui media sosial.

Kemudian, 2 persen anak berusia 12-17 tahun menggunakan internet di Indonesia menjadi sasaran contoh nyata eksploitasi dan pelecehan seksual online. Termasuk jadi sasaran pemerasan terhadap anak-anak untuk melakukan aktivitas seksual.

"Internet itu sudah banyak dikonsumsi oleh masyarakat ya, termasuk oleh anak-anak. Oleh karena itu, menggunakan internet harus dalam kerangka positif ya yang manfaatnya buat anak-anak," kata Nahar, Selasa (7/7/2026).

Ancaman bagi anak di ruang digital jadi masalah yang kini menurut Nahar harus mendapat perhatian. Sebab dalam kasus yang ditemukan pihaknya, ada anak yang akhirnya menjadi korban rayuan orang tak dikenal setelah berkomunikasi melalui internet untuk tujuan kejahatan, hingga menjadi korban eksploitasi seksual.

"Dan itu harus menjadi perhatian semua pihak agar kasusnya tidak bertambah buruk buat anak itu sendiri maupun keluarga. Bahkan kalau anak dalam keluarga sudah menghadapi ancaman itu, tentu masyarakat juga menjadi terancam," ucapnya.

Pemerintah sendiri, kata Nahar, sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak selama menggunakan internet. Komitmen itu diwujudkan dalam Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025.

"Jadi regulasi itu kita harapkan secara institusi negara, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bahu-membahu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan. Tetapi di sisi lain secara teknis penyalahgunaan teknologi, bisa diminimalisir dengan mengacu pada PP tadi," pungkasnya.




(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads