Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Apabila disetujui, besaran BPIH tersebut meningkat sekitar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026. Meski demikian, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetap terjangkau.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini.
BPIH 2027 Diusulkan Naik Hampir Rp20 Juta
Dalam paparannya, Gus Irfan menjelaskan bahwa besaran usulan BPIH 2027 dihitung menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67," ujarnya.
Kenaikan tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya sekaligus proyeksi kebutuhan biaya untuk musim haji 2027, dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.
Rincian Usulan Biaya Haji 2027
Dari total usulan BPIH sebesar Rp107.340.172,02, pemerintah membaginya ke dalam dua komponen utama, yakni biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan biaya di dalam negeri.
Rinciannya sebagai berikut:
- Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi: Rp60.891.068 (56,73 persen)
- Biaya penyelenggaraan di dalam negeri: Rp46.449.103 (43,27 persen)
Komponen biaya di dalam negeri mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk rata-rata biaya penerbangan jemaah dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Penyebab Biaya Haji 2027 Naik
Menurut Gus Irfan, kenaikan usulan BPIH tidak dipicu oleh satu faktor saja, melainkan merupakan akumulasi berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan akan terjadi pada musim haji 2027.
Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut antara lain:
perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi;
kenaikan harga tiket pesawat;
meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah;
kenaikan biaya transportasi darat;
penyesuaian biaya layanan Masyair;
penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah kebutuhan baru dalam perhitungan biaya, seperti:
program manasik kesehatan;
penyediaan makanan siap saji atau Ready to Eat (RTE);
penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci;
distribusi akomodasi di Madinah;
pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," jelasnya.
Pemerintah Usulkan Skema Baru Pembiayaan Haji
Meski total biaya penyelenggaraan diusulkan naik, pemerintah berupaya agar beban yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah tidak meningkat signifikan.
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi:
60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji
40 persen berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah
Skema tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum diberlakukan.
"Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," kata Gus Irfan.
Ia menegaskan bahwa perubahan komposisi tersebut bertujuan menjaga agar Bipih yang harus dilunasi jemaah tidak melonjak meski total biaya penyelenggaraan meningkat.
"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," lanjutnya.
Nilai Manfaat Dana Haji Diperbesar
Menurut Gus Irfan, penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar merupakan langkah antisipasi terhadap berbagai faktor global yang menyebabkan biaya penyelenggaraan haji terus meningkat.
Mulai dari inflasi internasional, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar dolar AS, hingga peningkatan standar pelayanan bagi jemaah Indonesia.
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca-COVID di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipihnya 40,79%," katanya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tetap berada pada kisaran yang tidak jauh berbeda dibandingkan musim haji sebelumnya.
Alasan Pemerintah Memilih Skema 60:40
Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan sejumlah alasan mengapa komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih dinilai paling tepat.
Pertama, skema tersebut dimaksudkan untuk mencegah lonjakan biaya yang harus ditanggung calon jemaah di tengah meningkatnya biaya layanan haji di Arab Saudi.
"Skema ini mempertimbangkan beberapa alasan utama. Pertama mencegah beban biaya terlalu tinggi, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi seperti masyair atau tenda serta kenaikan kurs mata uang agar jemaah tidak mengalami kesulitan melunasi biaya keberangkatan," paparnya.
Pertimbangan berikutnya adalah menjaga aspek keadilan bagi seluruh calon jemaah dari berbagai tingkat kemampuan ekonomi sehingga kesempatan menunaikan ibadah haji tetap terbuka luas.
"Yang kedua, keadilan antar jemaah, istitoah finansial membantu meringankan biaya riil perjalanan haji atau bipih sehingga Masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi memiliki kesempatan berangkat ke tanah suci," tegas Menhaj.
Usulan besaran BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta beserta skema pembiayaannya selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Artikel di atas sebelumnya telah tayang di detikhikmah dengan judul "Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp 20 Juta Per Jemaah". Baca artikel aslinya di sini.
(tya/tey)
