Alasan Vendor Proyek SixNine Padel Tebang 10 Pohon di Jalan Riau

Alasan Vendor Proyek SixNine Padel Tebang 10 Pohon di Jalan Riau

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Agu 2026 13:15 WIB
Penyegelan videotron SixNine Padel buntut penebangan 10 pohon secara ilegal.
Penyegelan videotron SixNine Padel buntut penebangan 10 pohon secara ilegal. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Penyegelan itu dilakukan buntut penebangan 10 pohon secara ilegal.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi sempat membeberkan siapa pelaku dari penebang 10 pohon tersebut. Ia menyebut bahwa penebangan ilegal itu masih berkaitan dengan urusan berdirinya videotron di area SixNine Padel.

"Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Ya pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginan dia," kata Bambang di lokasi penyegelan, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa? Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut," kata Bambang menambahkan.

detikJabar sempat meminta penegasan ulang kepada Bambang siapa pelaku yang sebetulnya nekat menebang 10 pohon di depan SixNine Padel. Ia kemudian meluruskan pernyataannya bahwa pelaku tersebut adalah pihak ketiga atau sub-kontraktor yang membangun taman di area SixNine Padel.

ADVERTISEMENT

"Alasannya seperti itu (untuk visibilitas videotron), akhirnya ditebang oleh... bukan pengelola padel, tapi sub-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman. Tapi dia mempunyai itikad baik dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bambang berdalih tindakan penebangan pohon itu dilakukan atas inisiatif pribadi. Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa proses penelusuran kasus ini masih tetap berjalan.

"Kalau penebangan pohon ini betul-betul dilakukan oleh sub-kontrak, dia menyampaikan bahwa mereka yang bertanggung jawab. Intinya pendalaman ini, karena sub-kontrak ini adanya videotron ini, dia melihat bahwa videotron ini menghalangi daripada view. Makanya, dia mempunyai niatan menebang tanpa izin," kata Bambang.

"(Penelusuran kasusnya?) masih, siapa aja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat," tambahnya.

Menurut Bambang, pelakunya saat ini baru satu orang. Dia pun akan disanksi Rp 10 juta per pohon, dan wajib menanam 100 bibit pohon kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads