Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial RH, warga Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, diduga melakukan laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran pelaku merasa takut kepada istrinya setelah saldo di rekening pribadinya berkurang secara signifikan.
Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan pelaku terjadi pada Rabu sore (25/3/2026). Dalam laporannya, RH mengeklaim telah menjadi korban pencurian dan kehilangan sejumlah uang setelah kaca mobil miliknya dipecahkan oleh orang tidak dikenal.
Namun, setelah personel kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan. Petugas mengendus adanya indikasi bahwa laporan pencurian tersebut hanyalah rekayasa pelaku semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP," tutur Akbar, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa RH awalnya memiliki saldo rekening sebesar Rp28 juta yang diketahui oleh istrinya. Namun, saat diperiksa kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta. Terdapat selisih dana sebesar Rp18 juta yang telah digunakan oleh RH dan tidak dapat ia pertanggungjawabkan kepada sang istri.
Didorong rasa takut untuk berterus terang, RH kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan pencurian. Ia bahkan sengaja memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda guna memperkuat alibi pencurian yang ia ciptakan.
"RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks," tutur Akbar.
Akbar menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melihat adanya unsur pidana lebih lanjut dalam kasus laporan palsu ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali membuat laporan palsu karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi publik agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus berisiko jeratan hukum.
(yum/yum)
