Dua kasus narkoba di wilayah Cirebon terungkap dalam waktu berdekatan. Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang, berikut dengan barang bukti berupa ratusan paket sabu hingga puluhan butir ekstasi.
Kasus pertama terungkap dari sebuah kamar kos di Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pada Senin (30/3) malam pukul 20.40 WIB, polisi mendatangi lokasi itu.
Dilihat dari video yang merekam proses penangkapan, petugas tampak mendatangi kamar kos tersebut. Di dalamnya ada dua orang, laki-laki dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan penggeledahan di setiap sudut ruang kamar. Hasilnya, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas menjadi sejumlah paket. Selain itu, ditemukan juga barang lain seperti timbangan digital dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, di tempat itu, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan paket sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 126 paket sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram. Selain itu ditemukan juga lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel," kata dia, Rabu (1/4/2026).
Dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan. Keduanya yakni MF (26), perempuan asal Cirebon, dan MI (26), laki-laki yang juga warga Cirebon. Mereka kemudian dibawa ke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya," kata dia.
Masih di hari yang sama, polisi juga berhasil mengungkap kasus lain di lokasi berbeda. Pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Shindi menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi lalu bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial WAR (36) pada Senin (30/3), pukul 00.30 WIB.
Dia mengatakan, dari tangan pria itu, ditemukan satu paket sabu seberat 97,97 gram dan 50 butir ekstasi. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor.
Shindi menyebut, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus. Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana," terang Shindi.
(dir/dir)
