Kejari Majalengka Periksa 43 Cabor di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Majalengka Periksa 43 Cabor di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 15 Apr 2026 14:42 WIB
Kantor Kejaksaan Negri Majalengka.
Kantor Kejaksaan Negri Majalengka. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar
Majalengka -

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024-2025 terus diusut. Puluhan cabang olahraga (cabor) telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka Yogi Purnomo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan itu sudah sebanyak 70 saksi, baik dari cabor, pengurus KONI maupun dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Majalengka," kata Yogi kepada detikJabar, Rabu (15/4/2026).

"Untuk cabor, kurang lebih kita periksa 43 cabor," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya saksi, penyidik juga telah meminta sejumlah ahli, di antaranya ahli digital forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya kejaksaan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk dua unit handphone milik bendahara dan Ketua KONI.

"Kemudian ahli yang telah kami lakukan pemeriksaan yaitu ahli digital forensik, yang mana kami awalnya telah melakukan proses penyitaan terkait 2 unit handphone milik Bendahara KONI dan Ketua KONI," paparnya.

"Kemudian kami telah melakukan proses saksi juga terkait ahli dari pengadaan barang dan jasa karena di dana hibah ini terkait ada pengadaan barang, baik itu pekerjaan fisik dan belanja barang lainnya," tambahnya.

Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya dugaan pemotongan dana pada cabor, kegiatan fiktif, hingga mark-up anggaran.

"Di dalam proses penyidikan ini salah satunya ada pemotongan-pemotongan seolah-olah ada kegiatan, padahal kegiatan itu tidak ada. Kemudian ada juga belanja-belanja fiktif dan mark-up harga," ungkapnya.

Adapun total dana hibah KONI Majalengka tahun 2024-2025 mencapai Rp6 miliar, dengan rincian Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025. Namun, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat," jelas Yogi.

Meski indikasi tindak pidana korupsi telah ditemukan, hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau kami sudah naikkan ke tahap penyidikan, berarti indikasi tindak pidana korupsi sudah ada. Tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads