Polres Kuningan Ringkus Ibu Kandung Pembuang Bayi di Cibingbin

Polres Kuningan Ringkus Ibu Kandung Pembuang Bayi di Cibingbin

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 14:54 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar saat memberikan keterangan pelaku pembuangan bayi di Kuningan
Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar saat memberikan keterangan pelaku pembuangan bayi di Kuningan. Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar
Kuningan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. WS ditangkap atas dugaan pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibingbin.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan peristiwa tragis ini bermula saat tersangka melahirkan anak yang dikandungnya pada Jumat (17/4/2026) di sebuah kamar mandi sekitar pukul 10.00 WIB. Didorong rasa takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga merampas nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memastikan bayi tersebut tidak bernyawa, WS membuang jasad korban ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi tersebut kemudian ditemukan oleh seorang warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dugaan tindak pidana yaitu seorang ibu yang melakukan ataupun merampas nyawa anaknya sesaat atau setelah dilahirkan, karena takut kelahiran tersebut diketahui oleh orang lain. Kejadian ini dilaporkan pada hari Minggu, tanggal 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi ini berada di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin," tutur Akbar, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Namun dari hasil pemeriksaan bahwa kami menduga tersangka melakukan pembunuhan ataupun merampas nyawa anaknya itu di hari Jumat, tanggal 17 April sekitar pukul 10.00 pagi di saat kondisi TKP lagi sepi," ucapnya menambahkan.

Pada hari penemuan jasad tersebut, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel. Namun, pelarian WS berakhir setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Bekasi pada Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan janda anak satu yang telah dua kali menikah secara siri. Bayi yang dibunuhnya diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R, yang bekerja sebagai buruh bangunan. Motif utama aksi keji ini adalah rasa malu dan takut jika kelahiran bayi tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

"Tersangka inisial WS, usia 20 tahun, warga Desa Cibingbin, kemudian bekerja sehari-hari di Kabupaten Bekasi. Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membuang bayi yang telah dilahirkan sehingga bayi tersebut meninggal dunia," tutur Akbar.

Tersangka sempat berdalih bahwa bayi tersebut lahir prematur pada usia kandungan enam bulan dan lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik mematahkan pengakuan tersebut. Berdasarkan kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Selain itu, hasil uji paru-paru menunjukkan bahwa bayi sempat bernapas, yang menandakan korban lahir dalam keadaan hidup.

"Dugaan kita masih dalam kondisi hidup, dengan melihat ataupun mempertimbangkan dari pemeriksaan medis dari dokter forensik. Status ibu masih dalam proses pemeriksaan, apakah yang bersangkutan sudah menikah ataupun yang lain, karena sampai saat ini belum menunjukkan surat nikah," tutur Akbar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah ember hitam, satu unit gunting, serta satu unit ponsel pintar berwarna biru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads