Dugaan Hubungan Gelap Seret Anggota Dewan dan Istri Kades di Cirebon

Round Up

Dugaan Hubungan Gelap Seret Anggota Dewan dan Istri Kades di Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Apr 2026 08:30 WIB
ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Cirebon -

Iklim politik dan pemerintahan di Cirebon tengah dihangatkan oleh mencuatnya isu skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama pejabat publik.

Istri dari seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG.

Kasus dugaan perselingkuhan ini pun menggelinding seperti bola salju, merembet dari ranah privat ke ranah hukum dan etika dewan, usai pihak suami (kuwu) memutuskan untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa dikhianati, sang kuwu melalui kuasa hukumnya, Medira Anggraini, resmi membawa prahara rumah tangganya ini ke ranah pidana. Medira membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi kepolisian untuk melaporkan oknum wakil rakyat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya ke ranah hukum kepolisian, pihak kuwu juga menuntut keadilan secara etika kelembagaan. Medira menyebut aduan juga telah dikirimkan kepada para penegak disiplin di gedung dewan.

"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.

Laporan ke pihak berwajib tersebut langsung direspons oleh Polresta Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya aduan tersebut dan menegaskan bahwa penyidiknya telah bergerak melakukan penyelidikan awal.

"Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.

Eko juga memastikan bahwa kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk sang wakil rakyat.

"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.

Terkait laporan pelanggaran etika, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid angkat bicara. Ia mengaku telah mendengar kabar mengenai surat aduan dari pihak kuwu yang ditujukan untuk institusinya.

Hanya saja, Abdul Wahid menyebut surat tersebut masih tertahan di meja pimpinan dan belum resmi turun ke mejanya untuk diproses lebih lanjut secara kelembagaan.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Di tengah derasnya tudingan, pihak HSG akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, pihak teradu membenarkan bahwa kliennya telah mendatangi kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.

"Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi. Ini klarifikasi dari adanya pengaduan," kata Furqon.

Dalam kesempatan itu, Furqon membantah keras seluruh tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai urusan ini seharusnya tidak menyeret nama kliennya dalam pusaran konflik rumah tangga orang lain.

"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.

Ia pun meyakinkan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian berjalan lancar, di mana HSG mampu menepis tuduhan tersebut lewat jawaban-jawaban yang lugas.

"Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu dan ada 10 pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas. Jadi tidak ada hal-hal yang menurut hemat kami jauh sekali dengan apa yang dituduhkan," katanya.

Menutup keterangannya, Furqon mengaku belum ada komunikasi langsung dengan pihak pelapor. Namun, ia menyarankan agar persoalan yang ia sebut sebagai urusan privat ini tidak perlu ditarik lebih jauh menjadi konsumsi publik.

"Sejauh ini kami belum ada komunikasi dengan pihak pengadu. Tapi kami sih berharap gini, bahwa ruang privat ini tetap diselesaikan di ruang privat, tidak menjadi urusan publik kan gitu," katanya.

Furqon berharap penyelesaian kasus ini bisa bermuara pada jalur perdamaian dan kekeluargaan.

"Kita prinsipnya begini, kekeluargaan itu ya hal yang memang seharusnya menjadi poin utama dalam menyelesaikan masalah privat. Jadi itu yang harus dikedepankan. Kita musyawarah, duduk bersama, kemudian apa yang bisa kita selesaikan seharusnya bisa selesai dengan duduk bersama dengan kepala dingin," sambungnya.




(sya/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads