PN Majalengka Vonis Mati Pembunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

PN Majalengka Vonis Mati Pembunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 16 Mei 2026 11:42 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi Putusan Hakim. (Foto: BeritaKlik/Ari Saputra)
Majalengka -

Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar dalam kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Vonis itu tercantum dalam petikan putusan yang dilansir detikJabar dari situs resmi PN Majalengka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan," demikian bunyi putusan hakim seperti yang dikutip detikJabar dari situs resmi PN Majalengka, Sabtu (16/5/2026).

Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp31.982.000 untuk orang tua korban. Restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Apabila dalam waktu 30 hari sejak diberikan peringatan tertulis dari Pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, restitusi tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar restitusi," tulis hakim dalam putusan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara sejumlah barang bukti milik korban seperti pakaian, sandal hingga sepeda BMX mini dikembalikan kepada orang tua korban.

Sedangkan barang bukti milik terdakwa seperti jaket hoodie, celana jeans, sandal, helm hingga baby oil dirampas untuk dimusnahkan. Untuk sepeda motor Honda PCX beserta STNK dikembalikan kepada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Talaga.

Selain itu, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, turut dilampirkan dalam berkas perkara. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu.

Kronologi Kasus

Polisi berhasil mengungkap misteri kasus kematian bocah 11 tahun yang ditemukan tak bernyawa di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025). Bocah tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pria berusia 24 tahun berinisial G.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban.

"Dalam 2x24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana karena telah menghilang nyawa seseorang," kata Kapolres Majalengka pada waktu itu AKBP Willy Andrian, Selasa (21/10/2025).

"Pelaku inisial G usia 24 tahun," sambungnya.

Willy menjelaskan, sebelum dibunuh, korban tengah bermain sepeda di area masjid dan tiba-tiba dihampiri pelaku. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp700 ribu agar mau diajak masuk ke dalam toilet.

Di situlah, pelaku melancarkan niat busuknya dan berniat mencabuli korban. Karena korban memberontak, pelaku menurut Willy panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Setelah menghilangkan nyawa langsung ditinggal. Pelaku pergi, kabur," ujarnya.

Meski begitu, polisi saat ini masih menyelidiki dugaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. "Masih menunggu hasil lab forensik, kalau ke arah pencabulannya masih menunggu hasilnya," kata Willy.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban dan pelaku sempat terekam kamera CCTV masjid. Dalam rekaman pada Sabtu (18/10/2025), pelaku terlihat memarkirkan motornya di depan gerbang masjid, disusul korban yang melintas dengan sepedanya.

Pelaku kemudian memanggil korban dan terlibat perbincangan. Pada pukul 15.48 WIB, pelaku sempat mengecek toilet masjid. Selang satu menit, pelaku dan korban masuk ke toilet secara bersamaan.

Setelah itu, hingga rekaman berakhir pukul 15.55 WIB, tidak lagi terlihat keberadaan keduanya hingga pukul 16.15 WIB, korban ditemukan penjual bakso dalam kondisi tak bernyawa di dalam toilet.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads