5 Nakes Gadungan Diciduk Polisi Usai Gasak Emas Emak-emak Majalengka

5 Nakes Gadungan Diciduk Polisi Usai Gasak Emas Emak-emak Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 19 Mei 2026 13:06 WIB
Polres Majalengka saat mengungkap kasus nakes gadungan yang mencuri emas emak-emak di Majalengka
Polres Majalengka saat mengungkap kasus nakes gadungan yang mencuri emas emak-emak di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Komplotan pencuri emas bermodus menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) diringkus polisi. Lima pelaku ditangkap setelah menggasak perhiasan milik seorang wanita lansia berusia 82 tahun di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi tenaga kesehatan. Saat korban lengah, pelaku mengambil emas milik korban," kata Rita kepada detikJabar, Selasa (19/5/2026).

Rita menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua perempuan tak dikenal mendatangi rumah korban yang merupakan pensiunan ASN. Keduanya mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul dan menawarkan pemeriksaan medis.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian mempersilakan kedua perempuan tersebut masuk ke dalam rumah. Setelah berpura-pura melakukan pemeriksaan, salah satu pelaku keluar rumah dengan alasan memanggil dokter untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Rita.

Tak lama berselang, seorang pria datang dan mengaku sebagai dokter. Pelaku lantas berpura-pura memeriksa kondisi kesehatan korban. Saat korban lengah, pria tersebut meminta korban melepas gelang emas yang melingkar di tangan kanannya.

"Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Namun setelah ketiga orang tersebut pergi, korban baru menyadari gelang emas miliknya telah hilang," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menciduk lima orang pelaku. Mereka adalah EF dan IE, pasangan suami istri asal Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian HTP, warga Jakarta Barat yang merupakan adik EF, serta FS dan LY yang merupakan warga Bekasi Utara.

"Pengungkapan perkara ini berhasil dilakukan kurang lebih dua pekan setelah kejadian. Para pelaku berhasil diamankan pada 9 Mei 2026," ujar Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, alat tensi darah, alat terapi listrik, alat scan kesehatan tangan, obat-obatan herbal, hingga satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Rita juga mengungkapkan, komplotan tersebut diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2026.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads