Kepulangan Kusnia (21) ke rumah sederhana keluarganya di Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menjadi momen yang telah lama dinantikan. Setelah berbulan-bulan terjebak dalam praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di China, gadis muda itu akhirnya kembali menginjakkan kaki di kampung halamannya.
Namun, di balik rasa syukur yang menyelimuti keluarga, tersimpan trauma mendalam yang masih membekas di benak Kusnia. Pengalaman pahit yang dialaminya di negeri orang menjadi pelajaran berharga yang kini ingin ia bagikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang bernasib serupa.
"Saya berharap tidak ada lagi yang tertipu. Jangan mudah tergiur janji uang besar dan jangan langsung percaya kepada orang yang baru dikenal," ujar Kusnia saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan kelam itu bermula pada Desember 2025. Saat itu, Kusnia yang belum memiliki pekerjaan dan hanya berbekal pendidikan hingga tingkat SMP menerima tawaran bekerja di sebuah restoran di China. Tawaran tersebut datang dari seorang kenalan yang menjanjikan pekerjaan dengan seluruh biaya keberangkatan ditanggung agensi.
Harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga membuat Kusnia menerima tawaran tersebut tanpa banyak curiga. Namun sesampainya di China, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda dari apa yang dijanjikan.
Pekerjaan yang disebut-sebut telah menantinya tidak pernah ada. Selama beberapa waktu ia justru telantar tanpa kejelasan. Situasi semakin memburuk ketika sekitar sepekan kemudian, Kusnia dipaksa menikah dengan seorang pria warga negara China.
Sebelum keberangkatan, ia dijanjikan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta, ditambah tunjangan bulanan serta berbagai fasilitas yang diklaim akan membuat hidupnya lebih baik.
Namun seluruh janji itu tak pernah benar-benar terwujud. Dari nominal yang dijanjikan, Kusnia hanya menerima Rp22 juta. Sementara berbagai fasilitas dan jaminan kehidupan layak yang dijanjikan tidak pernah ia rasakan.
"Katanya akan dapat uang Rp50 juta dan kebutuhan saya dipenuhi. Tapi kenyataannya tidak seperti itu," tuturnya.
Awalnya, suami yang dinikahinya memperlakukan dirinya dengan baik. Akan tetapi, sikap tersebut tidak berlangsung lama. Menurut Kusnia, ia mulai mengalami kekerasan ketika menolak mengikuti keinginan suaminya.
Ia mengaku beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar hingga penyiksaan. Situasi tersebut membuatnya hidup dalam ketakutan dan tekanan selama berada di sana.
"Iya, sering disiksa kalau saya tidak menuruti kemauannya," kata Kusnia.
Kisah yang dialami Kusnia menjadi pukulan berat bagi keluarganya di Indramayu. Sang ibu, Dartem (52), mengaku tak pernah berhenti berupaya mencari jalan agar putrinya bisa kembali ke Indonesia.
Berbagai cara ditempuh keluarga, mulai dari menyebarluaskan informasi melalui media sosial hingga meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Kusnia berhasil dipulangkan dan kini kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Alhamdulillah, yang paling penting anak saya sudah pulang," ujar Dartem dengan mata berkaca-kaca.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Huki Jaenah, menilai Kusnia merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain mengalami kekerasan dari suaminya, Kusnia juga diduga menjadi korban eksploitasi oleh pihak yang merekrut dan memberangkatkannya ke China.
Menurut Huki, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara uang yang dibayarkan oleh pihak pria di China dengan jumlah yang diterima korban. Dari keterangan yang dihimpun, nominal yang dikeluarkan disebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara Kusnia hanya memperoleh sebagian kecil dari jumlah tersebut.
"Informasinya suami di sana memberikan uang sekitar Rp400 juta. Tetapi yang diterima Kusnia hanya Rp22 juta. Diduga sebagian besar uang tersebut diterima pihak agensi," ungkap Huki.
Sejak menerima laporan dari keluarga korban, SBMI melakukan berbagai langkah koordinasi untuk mempercepat proses pemulangan. Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Keluarga korban sendiri telah melaporkan dugaan TPPO tersebut kepada Polres Indramayu. Huki berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru dengan modus serupa.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Unsur-unsur dugaan TPPO dalam perkara ini sudah sangat jelas dan kami berharap proses hukumnya berjalan hingga tuntas," tegas Huki.
Kasus yang menimpa Kusnia menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar di luar negeri perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Di balik janji kehidupan yang lebih baik, bisa saja tersembunyi praktik perdagangan orang yang merenggut kebebasan dan masa depan korbannya.
(sud/sud)