Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur Pantura, tepatnya di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebuah truk bermuatan penuh penyedap rasa hilang kendali dan menyeruduk dua warung milik warga di sekitar lampu merah Junjang yang merupakan akses utama jalur pantura Cirebon. Akibat peristiwa ini, seorang penjaga warung meninggal dunia di tempat.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Yudha Satyo, insiden bermula saat truk tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Jakarta menuju Tegal. Alih-alih menggunakan jalur tol, pengemudi truk memilih untuk melintasi jalur arteri Pantura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendekati lampu merah Junjang, pengemudi dikejutkan oleh antrean kendaraan yang cukup padat di depannya. Diduga karena melaju terlalu kencang dan gagal mengendalikan laju kendaraan, sopir secara spontan membanting setir ke arah kiri.
"Pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Pada saat melihat lampu merah dan banyak antrean mobil, sopir truk membanting setir ke kiri sehingga menabrak dua warung yang berada di sebelah kiri jalan," ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Hantaman keras dari truk bermuatan berat tersebut langsung menghancurkan struktur bangunan warung kaki lima di tepi jalan. Kecelakaan ini memakan korban jiwa dan luka-luka dimana terdapat satu orang meninghal dunia yang merupakan penjaga warung kaki lima yang tertabrak. Kemudian dua orang lainnya mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan medis.
"Akibat insiden ini terdapat satu orang meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki penjaga warung dan dua orang lainnya alami luka-luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.
Pihaknya bergerak cepat dengan langsung mengamankan sopir truk yang diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri tanpa adanya kondektur. Saat ini, sopir tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Guna memastikan penyebab utama kecelakaan apakah murni karena kelalaian pengemudi (human error) atau adanya masalah teknis seperti rem blon. Kini Satlantas Polres Cirebon akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dishub untuk mengecek apakah truk tersebut layak pakai atau tidak. Jika dalam proses penyelidikan terbukti yang bersangkutan bersalah, pengemudi bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang hingga ke pihak pengurus perusahaan truk tersebut," pungkasnya.
(dir/dir)