Masyarakat Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan beredarnya unggahan foto di media sosial yang mengklaim adanya pelaksanaan Operasi Lodaya di sejumlah wilayah. Salah satu foto memperlihatkan aktivitas pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian di kawasan Dangdeur Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah personel kepolisian tengah memeriksa kendaraan yang melintas di jalan pelosok desa dengan latar belakang pepohonan pinus. Foto itu disertai keterangan, "Rajia teh meuni nepi kapasisian ayeuna mah kuat aya di dangdeur ge," (Razia itu sampai ke pelosok sekarang ini, bahkan di Dangdeur juga ada).
Foto lainnya mengklaim adanya razia di jalan wilayah Kecamatan Ciwaru. Unggahan yang memperlihatkan beberapa polisi sedang berjaga di tepi jalan raya tersebut dibubuhi keterangan, "info dari grup keluarga : info untuk razia patuh lodaya di kecamatan Ciwaru hari ini akan dilaksanakan di Sawah Lega di depan Koramil dan di Garajati."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menegaskan bahwa rangkaian foto yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. Menurutnya, foto-foto itu merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
"Hoax. Karena untuk operasi patuh 2026 diundur," tutur Aktuin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Aktuin memaparkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 semula memang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Namun, berdasarkan arahan terbaru dari pimpinan Korlantas Polri, agenda tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Betul, kami telah menerima arahan dari pimpinan bahwa untuk pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang sedianya dimulai hari ini (8/6), ditunda sementara waktu sampai ada petunjuk dan arahan lebih lanjut," tutur Aktuin.
Sehubungan dengan kejadian ini, Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan sengaja menyebarkan berita bohong dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Simak Video "Video AI Bikin Konsumsi Air Dunia Melejit: Dampaknya Bisa Kekeringan!"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)