Terperdaya Batu Permata, Emas Rp 160 Juta Warga Majalengka Raib

Terperdaya Batu Permata, Emas Rp 160 Juta Warga Majalengka Raib

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 20:54 WIB
Polres Majalengka ungkap kasus modus bantuan renovasi masjid dan cek kesehatan menggunakan batu permata di Cingambul
Polres Majalengka ungkap kasus modus bantuan renovasi masjid dan cek kesehatan menggunakan batu permata di Cingambul (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Pada Kamis (5/6) pagi, suasana di Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, berjalan seperti biasa. Seorang warga setempat bernama Siti Aminah baru saja pulang dari warung.

Perempuan berusia 53 tahun itu seketika pandangannya tertuju pada sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya. Tak lama kemudian, seorang perempuan yang tak dikenalnya menghampiri sambil membawa kabar yang terdengar begitu meyakinkan.

Ia mengaku diutus seorang dermawan asal Singapura yang hendak menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid, santunan anak yatim, hingga warga lanjut usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percakapan yang awalnya berlangsung di depan rumah itu perlahan membuat Siti percaya. Apalagi, perempuan tersebut sempat memperlihatkan sebuah tas merah yang disebut berisi uang tunai Rp10 juta sebagai bukti bantuan yang akan diberikan.

"Korban kemudian diminta menunjukkan lokasi masjid yang sedang direnovasi (untuk diberikan bantuan)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka Udiyanto kepada detikJabar, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Tanpa sedikit pun menaruh curiga, Siti mengikuti ajakan pelaku untuk menunjukkan lokasi masjid yang sedang direnovasi. Ia pun masuk ke dalam mobil yang telah menunggu.

Namun, perjalanan singkat itu bukan menuju lokasi penyaluran bantuan. Di dalam mobil, skenario yang telah disusun komplotan penipu mulai dijalankan.

Dengan dalih memeriksa kesehatan menggunakan batu permata dan menjanjikan bantuan sosial, para pelaku berhasil membujuk korban melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya.

Hanya dalam waktu singkat, kalung, gelang, dan cincin milik Siti berpindah tangan. Semua perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas merah, lalu tas tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan diserahkan kembali kepada korban.

Pelaku kemudian meminta korban agar tidak membuka tas itu hingga keesokan harinya dan tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

Setelah mobil berjalan sekitar satu kilometer dari lokasi awal, korban diturunkan. Saat itu tidak ada ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Ada bujuk rayu. Korban dikelabui seolah-olah mau apa. Tidak ada intimidasi," ujar Udiyanto.

Namun, ketika korban akhirnya kembali ke rumah dan membuka tas yang diberikan pelaku keesokan harinya, seluruh emas seberat 82,250 gram senilai sekitar Rp160 juta telah lenyap. Yang tersisa hanya gulungan kertas di dalam tas merah tersebut.

Menurut Udiyanto, pelaku memang telah menyasar korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas.

"Ya mungkin karena korban membawa perhiasan, jadi disamperin," ungkapnya.

Ia menjelaskan, perempuan dalam komplotan itu memiliki peran penting untuk meyakinkan korban. Perempuan tersebut merayu korban hingga bersedia mengikuti seluruh arahan, termasuk melepaskan perhiasan dengan dalih pemeriksaan kesehatan.

"Dirayu-rayu sehingga mau. Pura-pura memeriksa kesehatan, akhirnya emasnya dibuka. Setelah itu dikelabui dengan alasan akan diberi bantuan sosial. Isinya ternyata tidak ada apa-apanya, hanya disuruh buka di rumah," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri hasil kejahatannya itu digunakan untuk apa.

"(Apakah emas nya sudah dijual?) Masih pengembangan. (Kalau hasil kejahatannya digunakan untuk apa?) Belum tahu, kami masih dalami," pungkas Udiyanto.

Kini, empat tersangka berinisial ASH, RSL, AA, dan YLA telah diamankan pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi menyita satu unit mobil Avanza, tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas milik korban sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus operandi serupa.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads