Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) pekan ini. Mulai dari darurat sampah di Cirebon hingga kabar hilangnya Ketua RT di Kuningan secara misterius.
Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini:
Darurat Sampah Cirebon, 600 Ton Diangkut Setiap Hari
Di tengah keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana, berbagai langkah strategis mulai disiapkan, mulai dari mobilisasi peran pemerintah desa hingga membuka peluang investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap hari, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah yang bersumber dari rumah tangga, sektor produksi, hingga industri kecil. Namun, kemampuan penanganan yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal.
Sebagian sampah memang ditangani secara mandiri oleh masyarakat melalui metode pembakaran atau pengolahan sederhana.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya mampu mengangkut sekitar 400 ton sampah per hari. Kondisi ini menyebabkan lebih dari 600 ton sampah masih tersisa dan belum terkelola dengan baik setiap harinya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selain keterbatasan armada pengangkutan, kendala teknis juga kerap muncul di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri maupun TPAS Kubangdeleg. Aksi warga yang menutup akses menuju lokasi pembuangan akibat kerusakan jalan beberapa kali sempat melumpuhkan distribusi sampah, hingga memicu penumpukan di berbagai titik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa penyelesaian kemelut sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah daerah. Menurutnya, camat sebagai ujung tombak wilayah harus memperkuat koordinasi dengan para kuwu agar penanganan sampah dapat diselesaikan sejak dari tingkat desa.
"Konsep penanganan sampah harus dimulai dari tingkat desa, sejalan dengan arahan Gubernur. Karena itu, dibutuhkan konsolidasi yang kuat antara camat dan para kuwu agar persoalan ini dapat diselesaikan dari sumbernya," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Untuk mempercepat langkah penanganan, Pemkab Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh camat. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menginventarisasi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kemunculan titik pembuangan sampah liar hingga kebutuhan sarana pendukung di masing-masing wilayah.
Berbagai solusi sederhana namun efektif kini mulai dikaji. Di antaranya adalah pembangunan pagar pembatas pada lokasi rawan sampah liar, hingga pelibatan petugas Hansip untuk melakukan pengawasan intensif di kawasan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai membangun budaya pengelolaan sampah melalui pembentukan 40 Kampung Bersih yang tersebar di berbagai wilayah.
"Program tersebut ditargetkan hadir minimal satu kampung di setiap kecamatan dan diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya," tegasnya.
Pemkab Cirebon juga berkomitmen memenuhi kebutuhan sarana, prasarana, serta peralatan pendukung di kampung-kampung tersebut agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.
Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih bermusyawarah.
"Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada.
Sementara itu, terhadap Priyo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Eko.
Menurutnya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Eko menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku.
"Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi kepada detikJabar usai persidangan.
Ia mengatakan, dalam memori banding nantinya, pihaknya akan menyampaikan resume seluruh fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar perkara tersebut dianalisis secara lebih komprehensif, terhadap alat bukti maupun jalannya persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan yang telah lama dinantikan keluarga korban.
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi kami, ini bukan persoalan puas atau tidak puas karena tidak ada hukuman yang dapat menggantikan nyawa seseorang. Namun, inilah bentuk keadilan yang kami harapkan," ujar Hery.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik, Jaksa Penuntut Umum, para saksi, serta seluruh pihak, termasuk media, yang telah mengawal proses penanganan perkara sejak awal hingga putusan dibacakan.
Ketua RT di Kuningan Hilang Misterius
Seorang warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT, Jasma (75), asal RT 04, RW 04 Dusun Manis, Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dilaporkan hilang secara misterius sejak Rabu (1/7/2026).
Kepala Dusun Manis, Rasidah, menjelaskan bahwa Jasma dilaporkan hilang sejak Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Awalnya, pihak keluarga menduga Jasma pergi ke kebun untuk mencari kayu bakar, namun hingga sore hari keberadaannya belum juga ditemukan.
Lantaran merasa khawatir, pihak keluarga akhirnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Rasidah selaku kepala dusun setempat.
"Cerita dari keluarganya, sekitar jam setengah lima sore datang kepada kami melaporkan bahwa bapak saya katanya sudah tidak pulang-pulang. Menantunya sadar tidak pulang saat menyediakan makan, nasinya masih utuh. Dicari ke tetangga dan saudara, tidak ada yang tahu," ujar Rasidah, Kamis (2/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rasidah bersama warga desa lainnya segera melakukan pencarian. Berdasarkan petunjuk dari seorang warga, Jasma yang memiliki kulit sawo matang tersebut sempat terlihat berjalan membawa tongkat di area hutan desa sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang dikenal rajin mengumpulkan ranting kayu bakar ini terlihat berjalan sendirian selepas waktu zuhur.
Dalam proses pencarian yang melibatkan ratusan orang tersebut, Rasidah menambahkan bahwa warga menemukan barang bawaan milik korban di area hutan. Barang yang ditemukan berupa karung tempat kayu bakar dan sebuah arit yang biasa digunakan Jasma untuk bekerja.
"Terus kami langsung pencarian, menggerakkan massa ada 150 lebih mungkin orang keluar semua. Ketemu karung dan arit milik beliau, tapi orangnya tidak ada. Gergaji yang biasa dibawa juga hilang," kata Rasidah.
Penyisiran dilakukan hingga ke perbatasan Desa Sukadana, namun hingga menjelang pagi hari, sosok Ketua RT aktif tersebut belum juga terlihat. Oleh karena itu, bersama dengan pihak keluarga, Rasidah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Rasidah menyebutkan bahwa Jasma merupakan sosok yang sangat rajin meskipun telah memasuki usia senja. Selain menjadi Ketua RT, sehari-hari korban sering mengumpulkan kayu bakar untuk mengisi waktu luangnya. Pihak desa dan keluarga menaruh harapan besar agar Jasma segera ditemukan dalam kondisi selamat.
"Sampai sekarang masih belum ketemu. Udah, tadi kebetulan kami koordinasi dengan kepala desa langsung melaporkan ke sana ke Kapolsek. Masih Ketua RT aktif, Rukun Tetangga RT 04 RW 04. Kami memohon doanya agar warga kami cepat ketemu kembali," tutup Rasidah.
Sementara itu, Kapolsek Ciawigebang, Dani, membenarkan bahwa Jasma hilang dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut pada Kamis pagi (2/7/2026).
"Sudah melaporkan tadi pagi," kata Dani saat dikonfirmasi.
Emas Puluhan Gram Raib Digondol Penipu di Majalengka
Polres Majalengka membongkar sindikat penipuan bermodus sumbangan renovasi masjid yang menyasar warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul. Siti Aminah (53) kehilangan perhiasan emas seberat 82 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp160 juta setelah terperangkap tipu daya komplotan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/6) pagi, saat korban didatangi seorang wanita tak dikenal di depan rumahnya. Pelaku berdalih tengah menjalankan amanah dari seorang dermawan untuk menyalurkan bantuan pembangunan rumah ibadah.
"Awalnya korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak dikenal. Perempuan itu menerangkan bahwa ada seorang dermawan yang akan membagikan bantuan untuk renovasi masjid," kata Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, Rabu (1/7/2026).
Untuk meyakinkan Siti, pelaku sempat menunjukkan tas tangan merah yang diklaim berisi uang tunai Rp10 juta. Korban kemudian digiring masuk ke dalam mobil dengan alasan akan diajak meninjau masjid yang bakal menerima bantuan tersebut.
Di dalam kendaraan, pelaku mulai melancarkan skenario pemeriksaan kesehatan menggunakan media batu permata. Sebagai syarat prosedur tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya.
"Perhiasan korban kemudian dimasukkan ke dalam tas tangan. Selanjutnya tas tersebut dibalut menggunakan lakban warna cokelat dan diserahkan kembali kepada korban," ujar Rita.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan pada keesokan harinya. Saat bungkusan dibuka, perhiasan emas miliknya telah raib, sementara tumpukan uang yang dijanjikan ternyata hanya gulungan kertas tak bernilai.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 82,250 gram atau senilai kurang lebih Rp160 juta," ungkap Rita.
Kini, empat tersangka berinisial ASH, RSL, AA, dan YLA telah diamankan pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi menyita satu unit mobil Avanza, tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas milik korban sebagai barang bukti.
Ibu dan Balita Tewas Tabrak Truk Parkir
Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu dan balita terjadi di Jalan Raya Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Kecelakaan maut tersebut melibatkan satu unit sepeda motor yang menabrak bagian belakang truk yang tengah terparkir di bahu jalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini, menjelaskan peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) E 5028 I melaju dari arah selatan. Motor tersebut dikendarai oleh MA (40), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang tengah membonceng SIL (26) dan seorang balita laki-laki berinisial MDS (3).
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai MA diduga hilang kendali sehingga menabrak bagian belakang Hino Light Truck berwarna hijau dengan nopol B 9562 KIU. Truk tersebut dikemudikan oleh AS (45), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sebelah kiri.
"Semula sepeda motor yang dikendarai oleh MA melaju dari arah Jalaksana menuju ke arah Cilimus atau dari arah selatan menuju utara. Namun, setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut diduga mengalami hilang kendali ke arah bahu jalan sebelah kiri atau barat," ujar Sri Martini, Jumat (3/7/2026).
Akibat benturan keras tersebut, balita berinisial MDS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, MA mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Linggarjati. Penumpang lainnya, SIL, saat ini masih dalam penanganan intensif tim medis akibat mengalami cedera berat di bagian kepala.
"Benturan yang keras menyebabkan para penumpang sepeda motor mengalami luka serius di bagian kepala. Satu orang penumpang balita berinisial MDS meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan ibunya MA sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan meninggal dunia. Sedangkan penumpang motor lainnya SIL masih dalam perawatan dikarenakan mengalami cedera berat di bagian kepala," tutur Sri Martini.
Di sisi lain, pengemudi truk, AS, dilaporkan hanya mengalami luka ringan berupa rasa sakit pada tangan kiri dan tidak memerlukan rawat inap. Penumpang truk lainnya, AWP (29), dinyatakan selamat tanpa mengalami luka sedikit pun.
Pihak kepolisian telah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat ke kantor polisi. Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani secara mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan.
Simak Video "Video: Dedi Mulyadi Tolak Buru-buru Tetapkan Darurat Sampah Bandung"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
