Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria. Korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus (ABK).
Terkait kejadian ini, keluarga korban mengaku telah melapor kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku segera ditangkap sekaligus mendapat hukuman setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakak korban yang berinisial M (24) menceritakan peristiwa yang dialami adiknya. Ia menyebut, kejadian itu terjadi pada pertengahan Mei 2026 saat korban sedang bermain di wilayah sekitar.
M baru mengetahui hal tersebut saat ada warga yang memberi tahu bahwa adiknya diduga sedang diperlakukan tidak pantas oleh seorang pria.
"Ada ibu-ibu yang datang bilang adik saya lagi dipegang-pegang sama laki-laki," ujar M, Sabtu (4/7/2026).
Mendapat informasi tersebut, M lalu bergegas menuju lokasi. Namun, saat tiba di sana, adiknya maupun pria yang disebut-sebut bersama korban sudah tidak berada di tempat.
M kemudian terus berusaha mencari keberadaan adiknya. Namun, saat itu pencarian belum membuahkan hasil.
Setelah kembali ke rumah, M mendapati adiknya sudah berada di kediaman mereka. Awalnya, korban belum bersedia menceritakan apa yang dialaminya.
"Dia takut. Waktu ditanya juga belum mau langsung cerita," kata M.
Keluarga kemudian berusaha mencari keberadaan pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut. M mengatakan dirinya sempat mendatangi rumah terduga pelaku dan berbicara dengan keluarganya.
Menurut M, terduga pelaku awalnya membantah tuduhan tersebut. Namun, sejumlah warga yang disebut berada di lokasi kejadian kemudian dimintai keterangan oleh keluarga korban.
"Dari anak-anak yang ada di lokasi itu ada yang bilang adik saya dipaksa. Setelah terus ditanya, dia (terduga pelaku) sempat mengaku, terus berubah lagi keterangannya," ujar M.
Terkait kejadian ini, kata M, keluarganya telah menempuh jalur hukum. Pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
M berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Ia menegaskan keluarganya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya maunya dia (terduga pelaku) dihukum. Biar ada efek jera dan tidak ada korban lain lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial ADA (19) yang diduga sebagai pelaku.
Fadlillah menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 18 Mei 2026 oleh ibu korban. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kecamatan Pekalipan.
"Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Sementara terduga pelaku berusia 19 tahun," kata Fadlillah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, peristiwa bermula saat korban berjalan seorang diri dan berpapasan dengan terduga pelaku di lokasi yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan untuk melakukan aksi kejahatan seksualnya," kata dia.
Fadlillah mengatakan aksi tersebut sempat dipergoki oleh seorang warga yang melintas di lokasi. Menyadari perbuatannya diketahui, pelaku kemudian berpura-pura sedang menggunakan telepon genggam untuk mengelabui warga agar tidak curiga.
Tak lama kemudian, dua warga lainnya datang dan berupaya mengamankan pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada keluarga korban, yang selanjutnya membuat laporan ke Polres Cirebon Kota," katanya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. "Yang bersangkutan telah kami amankan," ujar Fadlillah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kita kenakan pasal 415 huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui dan patut diduga anak, maka hukuman penjaranya paling lama 9 tahun," kata dia.
Simak Video "Video: Modus Pijat Malam, Oknum Kyai Cabuli 5 Santriwati"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
