Kehabisan Uang Picu Pria Berjaket Ojol Tembak Lansia di Bandung

Kehabisan Uang Picu Pria Berjaket Ojol Tembak Lansia di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 25 Des 2025 14:45 WIB
Tersangka penembakan lansia di sekitar kawasan Asrama Polisi, Sukajadi, Kota Bandung.
Tersangka penembakan lansia di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Aksi penembakan dilakukan seorang pria berinisial HJ di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Pria yang berasal dari Pekalongan itu ternyata sedang kepepet kehabisan uang sehingga nekat menjual emas palsunya kepada korban.

Insiden itu terjadi pada Rabu (24/12) kemarin sore. Sembari menggunakan jaket ojol, HJ nekat meletuskan tembakan setelah korban menyadari emas yang dibelinya palsu dari tersangka.

"Pengakuan sementara, yang bersangkutan ini berasal Pekalongan lagi berlibur di kota Bandung dan menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi. Pelaku kehabisan uang, lalu menyuruh istrinya untuk menjual emas tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Kamis (25/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka saat itu menjual emas kepada korban seharga Rp 5 juta. Setelah uangnya diserahkan, emas tersebut rupanya palsu yang membuatnya langsung mengejar tersangka.

ADVERTISEMENT

Tersangka bersama istrinya yang kabur menggunakan motor berhasil ditangkap oleh korban di sekitar kawasan Aspol Polrestabes Bandung di wilayah Sukajadi. Tersangka yang panik kemudian mengeluarkan airsoft gun, dan meletuskan tembakan kepada korban hingga dihentikan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, motor yang tersangka gunakan ternyata dia ambil di salah satu tempat rental. Sementara, airsoft gun itu dia bawa langsung dari Pekalongan setelah dibeli lewat transaksi online.

"Pengakuan dari tersangka, (airsoft gun) beli online. Dan saya jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan ojek online, jaketnya itu dia juga beli dari online," bebernya.

Tersangka sendiri sudah tiga hari berada di Bandung untuk liburan. Sedangkan istrinya, dijadikan sanksi karena tidak mengetahui emas yang dijual tersangka merupakan barang palsu.

Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads