Polisi Bongkar Gudang Oplosan LPG di Tasikmalaya, 2 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Gudang Oplosan LPG di Tasikmalaya, 2 Orang Ditangkap

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 30 Des 2025 12:50 WIB
Tersangka pengoplos gas LPG subsidi ke non subsidi di Tasikmalaya
Tersangka pengoplos gas LPG subsidi ke non subsidi di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah gudang pengoplosan LPG di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (14/12/2025).

Polisi menemukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi 12 kilogram. Dua orang pelaku diamankan di lokasi tanpa perlawanan.

"Tim kami bergerak ke lokasi berdasarkan laporan warga. Saat digerebek, kami menemukan praktik pengoplosan LPG subsidi dan non-subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada detikJabar, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka berinisial IS dan SN dihadirkan di Mapolres Tasikmalaya dalam rilis resmi pada Selasa (30/12/2025). Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga.

Modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram. Caranya, tabung LPG 3 kilogram ditempatkan di posisi atas dan dihubungkan menggunakan regulator khusus, sementara tabung LPG 12 kilogram berada di bawah.

ADVERTISEMENT

"Gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi," jelas Ridwan.

Aksi pengoplosan ini telah dijalankan selama sekitar satu tahun, sejak Desember 2024 hingga saat ini.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku dan memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Tersangka memperoleh LPG 3 kilogram dari sejumlah agen di Kabupaten Tasikmalaya dengan harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET). Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, digunakan empat tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Bandung dengan harga Rp129 ribu. Selanjutnya, gas tersebut kembali dijual oleh pembeli atau pemodal dengan harga LPG non-subsidi sekitar Rp200 ribu atau lebih. Pemodal dalam kasus ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tabung LPG 3 kilogram, 75 tabung LPG 12 kilogram warna merah, serta 27 regulator-baik yang masih layak pakai maupun yang rusak.

"Regulator ini digunakan sebagai alat untuk memindahkan atau mengonversi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram," terang Ridwan.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah pisau sebagai alat congkel karet, satu buah gunting, satu unit timbangan digital, terpal plastik, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk aktivitas pembelian dan penjualan LPG.

"Kami juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi warga di sekitar lokasi kejadian," tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan LPG subsidi dan non-subsidi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads