Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

Kabar Nasional

Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

Wildan Noviansah - detikJabar
Minggu, 01 Feb 2026 19:48 WIB
Habib Bahar bin Smith berucap syukur atas vonis 6 bulan 15 hari.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Jakarta -

Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Melansir detikNews, Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan.

"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Adapun rencananya pria berambut panjang ini akan diperiksa penyidik pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. Sebelumnya, Bahar pernah terjerat kasus penganiayaan santri hingga sopir taksi online.

Artikel ini sudah tayang di detikNews




(wnv/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads