Skandal Kredit Fiktif BPR Intan Jabar, 3 Eks Pincab Ditahan!

Skandal Kredit Fiktif BPR Intan Jabar, 3 Eks Pincab Ditahan!

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 11 Feb 2026 18:38 WIB
Para tersangka kasus kredit fiktif PT BPR Intan Jaya.
Para tersangka kasus kredit fiktif PT BPR Intan Jaya. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar. Ketiganya merupakan pimpinan cabang di tiga periode berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Yuyun Wahyudi menyebut ketiga tersangka adalah AJ yang menjabat Pimpinan Cabang periode 2016-2019, EH (2020-2021), dan RR (2021-2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan," kata Yuyun kepada wartawan di kantornya, Rabu, (11/2/2026).

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT BPR Intan Jabar Garut ini merupakan awal dari proses peradilan terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak 2023 tersebut.

ADVERTISEMENT

Yuyun menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan cara menyediakan kredit fiktif, atau yang diistilahkan dengan sebutan kredit topeng.

"Selain itu, ada juga modus pinjaman atau kredit yang didaftarkan atas nama nasabah, tanpa sepengetahuan nasabahnya," katanya.

Akibat aksi culas ketiga tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp 5 miliar. Yuyun menjelaskan, mereka kini dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimalnya hingga 20 tahun penjara," ucap Yuyun.

Ketiga tersangka terpantau mulai ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (11/2) petang ini.

Mengenakan rompi berwarna merah muda khas tahanan kejaksaan, ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Garut.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads