Alasan Youtuber Resbob Melawan Usai Didakwa 4 Tahun Penjara

Alasan Youtuber Resbob Melawan Usai Didakwa 4 Tahun Penjara

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 23 Feb 2026 15:08 WIB
Youtuber Resbob
Youtuber Resbob. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya. Dalam persidangan perdananya, Resbob memilih untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Langkah hukum ini diambil bukan untuk menyanggah materi dakwaan, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya," kata Fidel, sapaan karib Fidelis Giawa selaku kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

"Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya," tambahnya.

Terkait materi dakwaan yang menyebutkan Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, Fidel menyebut tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik aksi tersebut. "Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana," ujarnya.

Saat disinggung mengenai kabar bahwa Resbob bukan pertama kali melakukan hal serupa, Fidel menyatakan pihaknya hanya menerima satu laporan dalam perkara ini. "Yang kita lihat berdasarkan pemeriksaan hanya sekali," ujarnya.

Fidel menegaskan kliennya sangat menyesali apa yang telah dilakukan terhadap komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda. "Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads