Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. Langkah hukum ini diambil lantaran vonis 3,5 tahun penjara bagi Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri mengatakan pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara tersebut. "Sudah kami ajukan memo bandingnya. Sekarang tinggal menunggu kelanjutannya," kata dia, Rabu (11/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Angga, jaksa tetap pada pendirian agar kedua terdakwa dihukum lebih berat sesuai dengan tuntutan awal, mengingat keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam sidang kemarin sudah terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar. Makanya ketika vonis di bawah setengah dari tuntutan, kami langsung bersikap untuk banding," kata dia.
Sementara itu, Oden Muharam selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga telah menyerahkan kontra memori banding sebagai langkah balasan terhadap upaya hukum jaksa.
Menurut Oden, vonis yang dijatuhkan kepada Dadan Ginanjar dan Ahmad sudah sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, Dadan Ginanjar dinilai hanya terbukti bersalah atas kelalaian administrasi.
"Dalam sidang kan yang terbukti itu kesalahan administrasi. Tidak ada uang suap atau korupsi untuk Dadan Ginanjar. Makanya kami rasa vonis kemarin sudah paling maksimal," kata dia.
Ia menjelaskan, dengan pengajuan kontra memori banding tersebut, diharapkan majelis hakim di tingkat banding tetap mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya.
"Kami berharap putusannya dikembalikan pada putusan sebelumnya. Tidak ada putusan baru yang memberatkan," pungkasnya
(iqk/iqk)