Kejati Jawa Barat mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial IRV. Dia nekat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Kejati Jakarta demi memperdaya seorang wanita.
IRV ditangkap di wilayah Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2024) malam. Ironisnya, dia telah menipu seorang perempuan, bahkan sempat melakukan sesi foto prewedding untuk kebutuhan pernikahan mereka.
"Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahayawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Selanjutnya, tim pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok," tambahnya.
Sebelum tertangkap, IRV telah menjalankan aksinya sejak April 2025. Selain mengaku menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejati Jakarta, tak tanggung-tanggung dia juga pernah mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung.
"Tim dari Kejati Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu," ujar Cahya.
Jaksa gadungan ini awalnya berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Bermodalkan penampilan dan identitas palsu sebagai jaksa, dia mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahinya.
"Bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI," tegasnya.
IRV kini telah ditahan di Mapolres Metro Depok. Pihak Kejati mengimbau warga untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus serupa.
"Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)