Begal Sadis Incar Pemudik di Sukabumi, Dua Pelaku Ditangkap

Begal Sadis Incar Pemudik di Sukabumi, Dua Pelaku Ditangkap

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 23 Mar 2026 11:30 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Sukabumi -

Aksi begal kembali terjadi di Sukabumi. Dua orang pelaku nekat beraksi di momen Lebaran dengan menyasar pemudik.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar. Dua pelaku begal sadis yang tega menyasar pemudik bermotor di wilayah Parungkuda diringkus polisi tanpa perlawanan.

Peristiwa memilukan ini menimpa Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas asal Kampung Babakansirna, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tengah menempuh perjalanan mudik dari Jakarta bersama istrinya, Silfi Yanti, harus mengalami kejadian mencekam saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, tepatnya di Kampung Palasarihilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat Polri atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 11 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PARUNGKUDA tertanggal 18 Maret 2026.

Menurutnya, tim gabungan langsung bergerak setelah menerima laporan adanya aksi pembegalan pada Rabu subuh sekitar pukul 05.30 WIB.

"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Cikidang menggunakan motor Honda Beat Deluxe bernopol F-3846-UCE," ujar AKBP Samian kepada detikJabar, Senin (23/3/2026).

Samian menjelaskan, korban sempat melakukan upaya perlawanan saat dipepet oleh satu unit motor warna kuning yang ditumpangi dua orang pelaku di area jalan yang sepi.

Dalam kondisi terdesak, Ahmad Kosim sengaja menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku hingga mereka terjatuh bersama.

"Namun, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban. Karena mempertimbangkan keselamatan nyawa dirinya dan sang istri, korban tidak berani melawan lebih jauh.

Pelaku pun berhasil membawa kabur motor korban ke arah Bojonggenteng, namun sebilah celurit milik mereka justru tertinggal di lokasi kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 13.000.000," terang Samian.

Penyelidikan Berbasis Rekaman CCTV

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti digital di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Parungkuda bersama tim Resmob gabungan langsung menyisir jalur pelarian pelaku dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, muncul identitas kuat para pelaku yakni Ari Pebriana (27) warga Desa Cibodas dan Asep Suryadi alias Marbun (35) warga Desa Bojonggenteng," ungkap Hartono.

Pengejaran berakhir pada Minggu malam, 22 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di kediaman masing-masing pelaku.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit motor operasional Honda Beat bernopol F-4642-SAC warna kuning, satu unit HP Oppo A12, satu unit HP Vivo V2, serta satu potong jaket abu-abu yang digunakan saat beraksi.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Parungkuda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi begal di wilayah hukum Polres Sukabumi," tegas Hartono.




(sya/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads