Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial S (80) mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata dieksekusi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, sebelum jasadnya dicor dan dibuang ke aliran Sungai Citanduy di Kabupaten Cilacap.
Peristiwa ini pertama kali terungkap dari penemuan jasad korban yang telah dicor di Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian Polresta Cilacap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya penyelidikan, sebagaimana dilansir dari detikJateng, polisi berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dua orang tersangka berinisial H dan K, warga Pangandaran, berhasil diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Patimuan, Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembunuhan tidak terjadi di Cilacap, melainkan di Sukabumi. Tepatnya di Perumahan Bumi Mutiara Indah, tempat korban dieksekusi pada Minggu, 16 Februari 2026.
Setelah korban tewas, kedua pelaku tidak langsung membuang jasadnya. Mereka sempat membawa tubuh korban berkeliling sebelum akhirnya menentukan lokasi pembuangan.
"Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berputar sekitar 30 menit, lalu kembali ke lokasi. Setelah itu, pelaku berdiskusi dan akhirnya membawa korban untuk dibuang ke bendung di wilayah Cilacap," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, Jumat (27/3/2026).
Karena tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Sukabumi, penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kepolisian di wilayah Jawa Barat.
"Karena TKP pembunuhan berada di Sukabumi, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, dalam hal ini Polres Sukabumi," pungkasnya.
Kronologi Pembunuhan
Polisi juga mengungkap kronologi serta peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut. H bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban menggunakan bambu.
"Pelaku H memukul korban sebanyak dua kali di bagian leher menggunakan bambu, kemudian melakban tubuh korban," ujar Budi.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mencor jasad korban menggunakan adonan semen, lalu membungkusnya dengan sprei dan plastik sebelum dibuang ke sungai.
Sementara itu, pelaku K berperan menyekap mulut korban saat kejadian berlangsung agar tidak berteriak, serta membantu dalam proses pengikatan dan pembungkusan tubuh korban.
"Pelaku K menyekap mulut korban agar tidak bersuara, kemudian bersama-sama melakban dan membungkus tubuh korban dengan sprei dan plastik," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJateng
(dir/dir)
